SOLOPOS.COM - Zul Zivilia (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA – Artis Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara akibat terbukti mengedarkan narkoba. Dia tidak terima dengan putusan hakim dan membandingkan kasusnya dengan pesinetron Steve Emmanuel.

Zul Zivilia merasa ada ketidakadilan dalam putusan hakim di kasus penyalahgunaan narkoba yang dihadapinya. Apalagi dia mengaku hanya sebagai korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tetapi, pihak majelis hakim sudah mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman kepada Zul Zivilia berupa penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019), seperti dilansir Detik.com.

Direktur Resese Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, mengatakan, Zul Zivilia terbukti sebagai pengedar narkoba. Alasannya adalah faktor ekonomi dan utang budi terhadap rekannya bernama Rian.

Mendengar vonis tersebut, istri Zul Zivilia, Retno, langsung menangis di ruang sidang. Dia seakan berat menerima kenyataan nasib buruk yang menimpa sang suami.

Meski demikian, harapan Zul Zivilia mendapat vonis yang lebih ringan terwujud. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran didakwa sebagai pengedar narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya