SOLOPOS.COM - SMAN 4 Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi untuk jenjang SMAN dan SMKN termasuk di Solo per Jumat (10/6/2022).

Penetapan wilayah zonasi PPDB SMA negeri berpotensi membuat warga Solo bersekolah di luar kota. Di sisi lain, mayoritas SMA negeri di Kota Solo memungkinkan menerima peserta didik dari luar kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No.429/14809 tentang penetapan wilayah zonasi PPDB SMA Negeri Jateng tahun ajaran 2020/2021, ada enam dari delapan SMA negeri di Solo yang memungkinkan menerima peserta didik dari luar kota.

SMAN 8 Solo memiliki zonasi meliputi Jebres, Pasar Kliwon, dan dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar (Gondangrejo dan Jaten). SMAN 7 Solo meliputi wilayah zonasi Serengan, Laweyan, dan dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo (Baki dan Grogol).

Kemudian SMAN 5 Solo memiliki wilayah zonasi Banjarsari, Laweyan, dan satu kecamatan di Kabupaten Boyolali (Ngemplak). SMAN 6 Solo zonasinya meliputi wilayah Banjarsari, Serengan, dan satu kecamatan di Karanganyar (Gondangrejo).

Baca Juga: Ndaftar SMA/SMK, Calon Siswa Baru Solo Diminta Tak Buru-Buru, Kenapa?

SMAN 3 Solo memiliki wilayah zonasi Jebres, Pasar Kliwon, dan satu kecamatan di Sukoharjo (Grogol). SMAN 1 Solo memiliki zonasi Jebres, Banjarsari, Pasar Kliwon, dan satu kecamatan di Karanganyar (Jaten).

Hanya dua SMAN Solo yang zonasinya tidak mencakup wilayah luar kota sehingga tidak menerima peserta didik dari luar Solo. Keduanya yakni SMAN 2 Solo dengan zonasi Banjarsari, Pasar Kliwon, dan Jebres, serta SMAN 4 Solo dengan zonasi Laweyan, Banjarsari, dan Serengan.

Keuntungan Zonasi

Sementara peserta didik dari wilayah Pasar Kliwon yang tak memiliki SMA negeri memungkinkan mendaftar jalur zonasi ke wilayah luar kota, seperti SMAN 1 Mojolaban.

Baca Juga: PPDB SMAN/SMKN di Jateng Hanya Mampu Tampung 41% Lulusan SMP/MTS, Solo?

Peserta didik dari Banjarsari, Solo, meski memiliki pilihan zonasi sejumlah SMA negeri memungkinkan memilih sekolah di SMAN 1 Ngemplak, SMAN Gondangrejo, SMAN Colomadu. Kemudian peserta didik dari wilayah Laweyan memiliki pilihan sekolah di luar kota di SMAN 1 Kartasura.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Jateng, Agung Wijayanto, mengatakan pada prinsipnya setiap kecamatan di Provinsi Jateng harus memiliki akses mendaftar secara zonasi. Penentuan zonasi melalui usulan forum MKKS kota/kabupaten yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan.

Usulan itu, lanjutnya, melewati tahapan kajian sampai pada penetapan zonasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Sekolah negeri yang dikelola Pemprov Jateng membuat batas administrasi kota/kabupaten tidak begitu dipertimbangkan.

Baca Juga: Daftar Pembagian Wilayah Zonasi PPDB 2022 SMA Negeri di Solo

“Evaluasi zona ini banyak keuntungannya secara makro. Contoh dekat sekolah kemudian siswa cukup jalan kaki, bersepeda, mengurangi kepadatan lalu lintas dan tentunya berpengaruh terhadap pemakaian bahan bakar minyak,” kata Agung yang juga sebagai Kepala SMAN 3 Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya