SOLOPOS.COM - Ibu hamil. (Ilustrasi/Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Apakah janin dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah dan bagaimana hukumnya?

Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat fitrah bisa disalurkan di awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat id di Hari Raya Idulfitri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR. Bukhari).

Lalu, bagaimana hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, apakah wajib?

Baca Juga: Rekomendasi Hampers Kekinian 2022, Bikin Lebaran Kamu Makin Berkesan

Dijelaskan dalam hadis tersebut, batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Dalam hal ini seorang bayi juga termasuk dalam kategori anak kecil.

Sehingga untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak perlu membayar zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi’iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, dalam artikel yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

Baca Juga:  Titik 0 KM Kota Semarang, Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan Belanda

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain).

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan pula mengenai hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga:  Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar, Yuk Cari Tahu!

Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya