SOLOPOS.COM - Ilustrasi Zakat. (liputan6.com)

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat niat, hukum, serta aturan dari zakat fitrah bagi umat muslim.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang berguna untuk orang-orang miskin. Zakat fitrah juga digunakan sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Baca Juga: Apakah Keluar Flek Cokelat saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Hukumnya

Hukumnya wajib bagi umat muslim, berikut ini tujuh ketentuan zakat fitrah.

Tujuh Ketentuan Zakat Fitrah

1. Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’, yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam praktiknya, jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut Mazab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi golongan yang berhak menerimanya, atau mustahik.

Baca Juga:  Kerap Bikin Bingung, Ini Beda Grobogan dan Purwodadi

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

4. Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah salat Idulfitri karena uzur syar’i.

Baca Juga: Pakai Softlens saat Puasa Bikin Batal atau Tidak? Begini Hukumnya

6. Jika terjadi perbedaan hari raya, maka panitia zakat fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan salat Idulfitri.

7. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadan diterima dan mendapat pahala.

Baca Juga:  Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

Niat Zakat Fitrah

1.Zakat fitrah untuk diri sendiri, lafalnya adalah sebagai berikut.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Baca Juga:  Kenapa Dinamakan Waduk Gajah Mungkur? Begini Asal Usulnya

2. Zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lafal dan niatnya ada di bawah ini.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Baca Juga: Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya