SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengurus Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) menilai pembukaan segel pintu gerbang dan pengoperasian Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSIS oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Aset rumah sakit berupa bangunan dan fasilitas medis merupakan harta benda wakaf yang tidak dapat disita. Sejumlah pengurus YWRSIS mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum, Wahyu Sri Wobowo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka membawa dokumen hukum ihwal sengketa pengelolaan rumah sakit yang berlangsung selama hampir enam tahun. Mereka hendak bertemu langsung dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Lantaran Bupati masih melaksanakan berbagai tugas di kantornya, mereka akhirnya hanya memberikan surat resmi lewat staf pribadinya. Rombongan pengurus YWRSIS lantas menuju Mapolres Sukoharjo untuk memberikan surat kepada Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi.

Seorang pengurus YWRSIS, Rudiyanto, mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengabulkan gugatan rekonvensi perdata yang diajukan H.M. Amin Romas yang kini menjadi pimpinan YWRSIS. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah RSIS bukan harta benda wakaf.

Namun, permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyebutkan seluruh harta benda Yarsis adalah harta benda wakaf. “Artinya, aset RSIS tidak bisa dieksekusi karena harta benda wakaf. Ini pertimbangan utama mengapa PN Sukoharjo hingga sekarang tak segera mengeksekusi rumah sakit. Pembukaan segel pintu gerbang sama saja merusak. Terlebih, RSIS belum mengantongi izin operasional. Ini kan ilegal,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.

Pria yang akrab disapa Rudi ini meminta Bupati menerbitkan perpanjangan izin operasional rumah sakit tipe C agar RSIS bisa kembali beroperasi. Masa berlaku izin operasional RSIS habis pada 19 September 2014.

Sementara itu, kuasa hukum YWRSIS, Wahyu Sri Wibowo, mengatakan aksi pembukaan segel pintu gerbang dan masuk ke area rumah sakit berdalih aksi bersih-bersih merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Wewenang eksekusi rumah sakit hanya bisa dilaksanakan PN Sukoharjo.

Wahyu meminta PN Sukoharjo tidak mengeksekusi RSIS lantaran berstatus harta benda wakaf. “Saya ingin menyampaikan kepada publik dan pejabat berwenang ihwal ada putusan MA yang menyebutkan seuruh harta benda Yarsis merupakan harta benda wakaf. Artinya, eksekusi rumah sakit tak bisa dilaksanakan,” tutur dia.

Sesuai Pasal 40 ayat b UU No. 41/2001 tentang Wakaf menyebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang disita. Hal ini menjadi landasan dasar pengelolaan rumah sakit sebagai harta beda wakaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya