SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur tampil bareng dalam podcast, 1 Mei 2022. (Youtube Wirda Mansur)

Solopos.com, TANGERANG – Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang tidak menerima gugatan dua mantan TKW investor tabung tanah.

Yusuf Mansur menyebut hal itu sebagai kemenangan dirinya berkat doa banyak pihak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Alhamdulillah menang lagi di PN Tangerang, izin Allah. Ini kasus kedua, masih ada kasus ketiga. Terima kasih kepada semua pihak di majelis hakim dan semua yang terlibat di PN Tangerang. Dan kawan-kawan kuasa hukum di Kantor JAS, semua jemaah dan keluarga besar Daarul Quran yang senantiasa mendoakan, berbaik sangka dan bersabar. Sambil terus menunjukkan sebagai warga negara yang baik, taat hukum, mengikuti proses hukum dengan tertib,” tulis Yusuf Mansur dalam postingan di Instagram @yusufmansurnew, seperti dikutip Solopos.com, Selasa (18/7/2022).

Baca Juga: Investasi Yusuf Mansur: Berharap Berkah Berbuah Musibah?

Yusuf Mansur menyebut kemenangannya itu tidak bersifat hakiki. Kemenangan hakiki, menurutnya, adalah ketika seseorang diampuni oleh Tuhan.

Ia berharap apa yang terjadi pada dirinya menjadi momentum untuk memperbaiki diri.

“Kemenangan hakiki itu manakala kita diampuni Allah, dimaafin Allah dan momentum segala perbaikan dan kebaikan. Dan merupakan kemenangan hakiki manakala bisa mengambil pelajaran, ilmu dan hikmah untuk jadi perbaikan di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga: Menangi Kasus, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Ngasorake

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (22/6/2022), majelis hakim PN Tangerang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) Yusuf Mansur sekaligus tidak bisa menerima gugatan dua TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Yusuf Mansur menyatakan seharusnya para TKW tersebut mengikutkan Koperasi Merah Putih dalam gugatan mereka.

Koperasi Merah Putih adalah pihak yang melaksanakan investasi tabung tanah yang digalang Yusuf Mansur.

Baca Juga: Investor Galang Petisi Tolak Sebutan Ustaz untuk Yusuf Mansur

“Singkatnya, gugatan mereka terhadap UYM ditolak. Karena terdapat beberapa kesalahan dalam materi gugatan. Jadi keputusannya NO (ditolak),” ujar orang dekat Yusuf Mansur, Dwi Makmun, saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang.

Gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur itu bernomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. Pengacara penggugat, Asfa Davy Bya, menyatakan gugatannya bukan ditolak hakim melainkan tidak bisa diterima.

Bukan Pokok Perkara

“Kalau gugatan ditolak itu berarti hakim sudah memeriksa pokok perkara, yakni terkait dengan investasinya. Ini kan belum masuk ke pokok perkara. Jadi gugatan kami tidak bisa diterima oleh hakim karena Koperasi Merah Putih tidak diikutkan dalam materi gugatan. Eksepsi tim Yusuf Mansur kan materi gugatan harusnya menyertakan Koperasi Merah Putih,” ujar Asfa Davy Bya.

Asfa menjelaskan, majelis hakim PN Tangerang berpendapat bahwa seharusnya Koperasi Merah Putih yang merupakan kepanjangan tangan Yusuf Mansur dalam investasi tabung tanah turut digugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya