SOLOPOS.COM - Perwakilan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor, Jawa Barat membentangkan spanduk ucapan selamat datang kepada Ustaz Yusuf Mansur, Jumat (18/2/2022). Yusuf Mansur tidak menghadiri mubahalah terkait investasi batu bara tahun 2009. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur membantah menawarkan bisnis batu bara kepada jemaah Masjid Darussalam Cibubur pada tahun 2009.

Yusuf Mansur tegas membantah terlibat dalam bisnis batu bara dari dana jemaah senilai lebih dari Rp50 miliar itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yusuf Mansur juga mengisyaratkan tidak mengenal dekat Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa yang mengelola investasi batu bara yang belakangan terindikasi bodong.

Benarkah Yusuf Mansur tidak mengenal Adiansyah? Fakta hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, Yusuf Mansur dan Adiansyah saling mengenal.

Ekspedisi Mudik 2024

Keduanya berada dalam perusahaan yang sama yakni PT Adi Partner Perkasa yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kavling 28, Gedung Mayapada Tower Lantai 11, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut diklaim bergerak di bidang bisnis batu bara.

Baca Juga: Tak Respons Mubahalah, Ini Kata Yusuf Mansur Soal Investasi Batu Bara

Berdasarkan data di PN Jaksel, Yusuf Mansur pernah digugat Bank CIMB Niaga atas dugaan wanprestasi oleh PT Adi Partner Perkasa pada Juni 2011.

Dalam salinan putusan majelis hakim perkara bernomor 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel disebutkan, Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa sedangkan Adiansyah menjabat Direktur Utama.

Kasus gugatan wanprestasi itu bermula dari pengajuan kredit oleh PT Adi Partner Perkasa kepada Bank CIMB Niaga untuk investasi batu bara di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan perjanjian kredit No.362/CBG/JKT/2009 tertanggal 29 Desember 2009, Bank CIMB Niaga telah memberikan kredit kepada PT Adi Partner Perkasa senilai Rp120 miliar.

Baca Juga: Nur Syamsu Kehilangan Rp5,6 Miliar di Investasi Batu Bara Yusuf Mansur

Untuk jaminan kredit, perusahaan tersebut menyerahkan objek jaminan berupa dana tunai yang ditempatkan di deposito berjangka pada Bank Niaga senilai Rp120 miliar yang diikat dengan gadai berikut surat kuasa pencairannya.

Pada 17 Maret 2010, Adiansyah mengajukan surat permohonan penerbitan bank garansi kepada Bank Niaga senilai US$162.000 untuk pembayaran kepada Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd. Bank Niaga lantas menerbitkan bank garansi pada 24 Maret 2010.

Namun hingga batas klaim pembayaran Adiansyah tidak memenuhi kewajibannya.

“Bahwa hingga tanggal klaim pembayaran diajukan oleh Shenzen City Rixinshenglong Logistic.Co.Ltd., Tergugat I (PT Adi Partner Perkasa) tidak melakukan penyetoran jaminan tunai tersebut, sedangkan di lain pihak Penggugat (Bank Niaga) harus tetap melakukan pembayaran atas klaim bank garansi tersebut untuk menghindari name risk apabila klaim tersebut tidak dibayarkan. Bahwa hingga saat ini Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tertagih atas Collateral BG meskipun telah beberapa kali dilakukan penagihan, padahal Penggugat telah melakukan pembayaran (advance payment) atas Bank Garansi tersebut,” kutip Solopos.com dari putusan majelis hakim.

Baca Juga: Investor Batu Bara: Pernyataan Yusuf Mansur Bikin Jamaah Saling Curiga

Belakangan diketahui pengajuan bank garansi tersebut ternyata merupakan inisiatif pribadi Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa. Dalam persidangan juga terbukti Adiansyah memalsukan tanda tangan Ustaz Yusuf Mansur (Komisaris Utama) dan Muhammad Syakir Sula (komisaris) untuk pengajuan dana ke Bank Niaga.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp2,4 miliar,” putus majelis hakim yang diketuai Suko Harsono SH pada 27 Maret 2012.

Terkait dengan Yusuf Mansur, majelis hakim memutuskan dai kondang tersebut tidak terbukti turut serta mengajukan dana ke Bank Niaga. Yusuf Mansur mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pengajuan dana.

“Tergugat III (Yusuf Mansur) dan Tergugat IV (Muhammad Syakir Sula) telah dapat membuktikan dalilnya bahwa tanda tangan yang dibubuhkan didalam Surat Persetujuan Komisaris PT Adi Partner Perkasa adalah bukan tanda tangan Tergugat III dan Tergugat IV sehingga keduanya tidak mempunyai tanggung jawab hukum untuk itu,” ujar hakim.

Baca Juga: Yusuf Mansur Tak Datang Mubahalah, Investor: Ketahuan Siapa yang Bohong

Seperti diketahui, di sejumlah kesempatan Yusuf Mansur membantah menawarkan bisnis batu bara kepada jemaah Masjid Darussalam Cibubur pada tahun 2009.

Yusuf Mansur juga mengisyaratkan tidak mengenal jauh tentang sosok Adiansyah yang kini diburu investor batu bara.

“Gagah nih di TV saya ngomong. Satu, pernah lihat saya gak, ketemu saya gak dalam urusan saya nawar-nawari investasi batu bara? Kalau ketemu di ceramah beda dong bos. ‘Ketemu kok dengan si ustaz, itu si ustaz ada orang batu bara kok’. Beda dong bos. Mana tahu juga saya kalau dia (Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa) penipu. Bener-bener saya sewa restoran lalu saya bilang ‘eh ini ada bisnis batu bara bagus, lu ikut’,” ujar Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOne, Minggu (13/2/2022).



Yusuf Mansur menanyakan orang-orang yang kini menuntutnya terkait investasi batu bara itu melakukan transfer ke mana.

Baca Juga: Tak Hadiri Mubahalah, Ustaz Yusuf Mansur Minta Didoakan

Menurut Yusuf Mansur, dirinya tidak pernah menerima uang terkait dengan investasi yang kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Transfernya ke mana? Yang disebut ikut investasi itu transfernya ke mana? Nah dulu saya gak pernah ngelayanin dengan kalimat sekarang ini. Kenapa? Tahun 2010 itu saya takut, demi Allah saya takut, baru ngerintis pesantren. Maka setengah mati juga saya ikut nahanin, ikut bayar-bayarin. Lah gara-gara ikut bayar-bayarin saya dianggap ikut nipu, laa ilaha illallah muhamadarrasulullah, allahuma shali ala shali wabarik alaihi,” ujar Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur mempersilakan siapapun yang mengaku sebagai investor batu bara dan mempunyai bukti keterlibatannya untuk melapor ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya