SOLOPOS.COM - Eks TKW, Surati (kiri) dan pengacara Asfa Davy Bya (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA – Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan agenda mediasi eks TKW Hongkong dengan Ustaz Yusuf Mansur gagal setelah dai kondang itu tak pernah hadir di persidangan.

Kuasa hukum Yusuf Mansur tak bisa menjawab saat dimintai tanggapan hakim terhadap curahan hati eks TKW Hongkong, Rabu (23/2/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan gagalnya mediasi, sidang selanjutnya akan langsung masuk pada pokok perkara gugatan tabung tanah.

“Kuasa hukumnya tidak bisa menjawab karena Jam’an (Yusuf Mansur) tidak hadir. Kuasa hukum hanya menyampaikan pesan Jam’an bahwa karena masalah ini sudah masuk ke pengadilan ya sudah kita lanjutkan saja di pengadilan,” kata pengacara para penggugat, Asfa Davy Bya, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Thayyibah Channel, Rabu.

Baca Juga: Safari Dakwah di Sumbar, Yusuf Mansur Tak Hadiri Mediasi dengan Eks TKW

Asfa menjelaskan agenda sidang hari ini adalah mediasi lanjutan setelah dalam kesempatan sebelumnya Yusuf Mansur tidak hadir. Karena Yusuf Mansur kembali tidak hadir, hakim mediator memberi kesempatan kepada mantan TKW untuk menyampaikan alasan menggugat Yusuf Mansur.

Setelah mantan TKW selesai berbicara, hakim lantas meminta tanggapan kepada kuasa hukum Yusuf Mansur. “Tapi kuasa hukum tidak bisa menjawab akhirnya sidang ditutup dengan keputusan hakim bahwa mediasi gagal,” lanjut Asfa.

Hakim mediator menyampaikan alasan Yusuf Mansur tidak hadir ke persidangan karena sedang melakukan safari dakwah ke Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Hadapi 3 Gugatan di PN Tangerang

“Kami sedang meregistrasi kembali kapan sidangnya. Biasanya sekitar satu pekan dari hari ini. Jadi itu hasil sidang hari ini,” katanya.

Salah satu mantan TKW Hongkong, Surati berharap pada sidang berikutnya Yusuf Mansur. Ibu rumah tangga asal Gunungkidul itu berharap dai kondang itu bertanggung jawab atas investasi yang digalangnya dan diikuti ribuan jemaah itu.

“Untuk kelanjutannya semoga Yusuf Mansur hadir dan bener-bener bertanggung jawab dengan yang dulu kita sepakati. Ada banyak teman saya yang juga jadi korban,” ujarnya sembari terisak.

Baca Juga: Zaini Mustofa Buka Posko Pengaduan Investasi Yusuf Mansur

Seperti diberitakan, Ustaz Yusuf Mansur menghadapi gugatan beberapa gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/1/2022) lalu. Penggugatnya adalah tiga mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.

Dua pekan sebelumnya dai kondang itu juga digugat dua TKW Hongkong atas kasus yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, investasi tabung tanah itu terjadi pada tahun 2014. Saat itu Yusuf Mansur datang ke pengajian yang digelar para TKW.

Baca Juga: Sidang Gugatan Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Digelar 15 Februari

Selain mengajak para tenaga migran itu bersedekah, Yusuf juga mengajak jemaah untuk berinvestasi tabung tanah. Namun tidak dijelaskan secara rinci kepada jemaah tentang investasi tersebut.

Nilai nvestasi tabung tanah itu per meter seharga Rp2,2 juta. Para jemaah yang ingin berinvestasi harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih milik Yusuf Mansur.

Gugatan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah TKW kesulitan menghubungi pihak Yusuf Mansur. Upaya somasi yang dilayangkan juga tidak digubris oleh dai bernama kecil Jam’an Nurchotib Mansur itu.

“Sejak investasi tahun 2014 sampai hari ini tidak ada laporan untuk apa, tabung tanah apa aja tidak mengerti. Setelah mereka bayar berusaha menghubungi tapi tidak bisa lagi, website email juga tidak dibalas. Mereka kan dulu kerja di Hongkong, jadi baru setelah pulang ke Tanah Air mempertanyakan, minta ketemu tapi tidak digubris,” kata Surati.

Baca Juga: Aktifkan Nomor Lama, Ustaz Yusuf Mansur Siap Dimaki-Maki

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Ustaz Yusuf Mansur. Namun dalam kesempatan sebelumnya Yusuf Mansur mempersilakan orang-orang yang merasa ia rugikan dalam proyek investasi yang digalangnya untuk menggugat secara hukum.

“Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalo di sosmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Hehehe. Gpp, jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang aja. Semua proses pengadilan, saya, diwakili tim pengacara dari Kantor Pengacara JAS & Partners,” tulis Yusuf Mansur dalam pesan Whatsapp kepada Solopos.com, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya