SOLOPOS.COM - Pendiri Pesantren Daarul Quran Yusuf Mansur berdoa saat Wisuda Tahfidz Nasional di Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2/7/2022). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 14 karyawan Paytren yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur mengaku memiliki senjata ampuh.

Mereka akan menggunakan senjata tersebut untuk menjerat sang dai kondang. Selama ini Yusuf Mansur selalu menebar janji akan melunasi tunggakan gaji kepada karyawan Paytren.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akan tetapi, sampai saat ini janji tersebut tidak kunjung ditunaikan. Hal ini pun membuat para karyawan kecewa berat.

Penasihat hukum karyawan Paytren, Zaini Mustofa, mengatakan janji Yusuf Mansur yang akan membayar gaji kliennya dengan mencicil mulai Maret 2023 tak bisa mereka pegang.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun meski kecewa dirinya mendapat tambahan bukti yang bisa menjerat Yusuf Mansur.

Baca juga : Belum Terima Upah 20 Bulan, Berapa Sih Gaji Karyawan Paytren?

Bukti tersebut adalah surat dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) milik Yusuf Mansur yang berisi rincian tanggungan perusahaan tersebut kepada para karyawan.

“Betul (deadlock), tapi saya malah dapat bukti surat menyurat, menjadi alat bukti Paytren punya kewajiban kepada karyawan,” ujar Zaini kepada Solopos.com, Sabtu (16/7/2022) malam.

Menurut Zaini, bukti tersebut akan menguatkan gugatan tripartit yang akan ia layangkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung pekan depan.

Solopos.com berusaha meminta konfirmasi melalui Whatsapp kepada Yusuf Mansur dan pengacara Paytren namun tidak mendapat tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, pendakwah Ustaz Yusuf Mansur tidak kunjung membayar gaji 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) yang menunggak lebih dari 20 bulan secara tunai.

Baca juga : Deadlock! Yusuf Mansur Tolak Bayar Tunai Gaji Karyawan Paytren

Yusuf Mansur berjanji membayar gaji 14 karyawan di perusahaannya itu dengan mencicil mulai 31 Maret 2023.

Sikap Yusuf Mansur ini ditolak mentah-mentah oleh belasan karyawan yang menggugatnya secara bipartit.

“Tim kuasa hukum Paytren Yusuf Mansur sudah memberikan jawaban tertulis kepada kami. Intinya mereka menolak membayar secara tunai saat ini dan hanya bersedia membayar secara mencicil mulai 31 Maret 2023,” ujar Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Sabtu (16/7/2022).

Dengan demikian, perundingan antara tim Yusuf Mansur dengan karyawan yang menggugat berakhir deadlock.

Zaini Mustofa berencana memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung untuk kembali ke proses perundingan tripartit.

“Deadlock. Yusuf Mansur hanya mengulur-ulur waktu saja. Intinya dia tidak mau memenuhi tuntutan dari karyawan untuk membayar secara tunai saat ini,” lanjut Zaini yang juga mengaku menjadi korban dalam investasi batu bara Yusuf Mansur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya