Solopos.com, BANDUNG — Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur bersedia membayar gaji 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) yang menunggak lebih dari 20 bulan dengan cara mencicil.
Namun Yusuf Mansur baru akan mulai mencicil gaji karyawan Paytren itu per April 2023 mendatang. Pengacara 14 karyawan Paytren, Zaini Mustofa, mengatakan, kesediaan Yusuf Mansur itu langsung ditolak mentah-mentah oleh 14 karyawan Paytren.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Tripartit Yusuf Mansur Berlanjut 25 Mei, Karyawan Tuntut Gaji Dibayar
Mereka memberi waktu dua pekan bagi Yusuf Mansur untuk membayar gaji mereka yang sudah terkatung-katung sejak lama. Zaini Mustofa mengungkapkan, Yusuf Mansur sepakat untuk membayar gugatan 14 karyawan Paytren namun nilainya tak sebesar tuntutan mereka yakni Rp615 juta.
Menurutnya, Yusuf Mansur hanya bersedia membayar Rp451 juta dengan cara dicicil enam bulan. Seperti diberitakan, PT VSI (Paytren) milik Yusuf Mansur digugat bipartit oleh 14 karyawannya sejak beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Sedekah Perusahaan ke Yusuf Mansur, Pengusaha Ini Mengaku Kecewa
PT VSI tidak membayarkan gaji ke-14 karyawan itu sejak lebih dari 20 bulan yang lalu. Salah satu karyawan Paytren yang menggugat menyatakan sebenarnya banyak lagi karyawan yang mengalami nasib serupa.