SOLOPOS.COM - Infografis Paytren (Solopos/Whisnupaksa K)

Solopos.com, BOGOR – Perundingan perdana bipartit antara manajemen perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) dengan 14 karyawan dan eks karyawan yang menggugat belum membuahkan hasil.

Manajemen Paytren Yusuf Mansur belum menanggapi nominal uang yang harus dibayarkan sebagai kompensasi gaji serta pesangon harus dibayarkan kepada karyawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut kuasa hukum karyawan, Zaini Mustofa, Arie Sunarya selaku kuasa hukum Paytren mengatakan belum mendapatkan dokumen dari kliennya.

“Dia bilang belum dapat dokumen dari kliennya. Ini agak lucu. Seharusnya klien memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah dan dilampirkan dokumennya. Intinya PT VSI ingin menyelesaikan ini secara persuasif, katanya,” ujar Zaini kepada Solopos.com, Jumat (3/6/2022) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Karyawan Paytren Tuntut Yusuf Mansur Bayar Rp615 Juta, Ini Alasannya

Zaini menerangkan, pertemuan bipartit dilakukan di Starbucks Sentul City, Bogor, Jumat mulai pukul 10.00 WIB. Pertemuan berlangsung 45 menit. Manajemen PT VSI diwakili Arie Sunarya sedangkan dirinya didampingi rekannya, Sudariyanto.

“Pokok pembicaraan karyawan menuntut hak-hak mereka sesuai dengan surat yang telah disampaikan dalam tripartit di Disnaker Kota Bandung tanggal 25 Mei 2022. Pengusaha ingin mencocokkan tuntutan karyawan dengan dokumen yang ada di perusahaan. Intinya dalam mediasi ini akan mencari jalan penyelesaian secara persuasif,” lanjut Zaini.

Baca Juga: Derita Karyawan Paytren Yusuf Mansur: Jual Aset hingga Terjerat Pinjol

Zaini memastikan 14 karyawan yang menggugat tetap pada tuntutan mereka yakni nominal Rp615 juta yang terdiri atas pesangon bagi yang di-PHK, gaji bagi mereka yang dirumahkan tanpa dibayar, tunjangan hari raya (THR), dan serta bonus.

Untuk pertemuan berikutnya, pihaknya menunggu undangan dari kuasa hukum Paytren lantaran kendali kini di tangan tim Yusuf Mansur.

“Belum ditentukan waktunya, cuman sama mediator (Disnaker Bandung) dipesan jangan lama-lama. Dua pekan diminta sudah ada putusan bipartit berhasil atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Bantah Merundung, Sudarso Siap Beri Panggung untuk Yusuf Mansur

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Paytren Arie Sunarya belum merespons pertanyaan Solopos.com melalui Whatsapp.

Seperti diberitakan, setelah diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandung, perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) akhirnya luluh.

Undang Karyawan

Yusuf Mansur melalui pimpinan Paytren mengundang 14 karyawan dan eks karyawan yang menggugat untuk berunding secara bipartit, Jumat (3/6/2022).

Solopos.com mendapat foto undangan bipartit dari manajemen Paytren yang ditandatangani kuasa hukumnya, Arie Sunarya SH.

Dalam undangan tersebut, kuasa hukum dan perwakilan karyawan yang menggugat diajak bertemu di Starbucks Sentul City.

Baca Juga: Bantah Merundung, Sudarso Siap Beri Panggung untuk Yusuf Mansur

“Dengan adanya permasalahan yang perlu dirundingkan secara bipartit, maka kami mengundang Saudara untuk hadir di Starbucks Sentul City, Jl. MH Tamrin Kavling Kav. 8, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tulis Arie Sunarya seperti dikutip Solopos.com dari surat undangannya, Kamis (2/6/2022).

Solopos.com mencoba meminta konfirmasi lebih jauh kepada Arie Sunarya terkait surat undangannya tersebut melalui Whatsapp.

Namun hingga berita ini dirilis, Arie Sunarya belum memberi jawaban meskipun sudah membaca pesan Whatsapp.

Baca Juga: Karyawan Paytren Tuntut Yusuf Mansur Bayar Rp615 Juta, Ini Alasannya

Kuasa hukum 14 karyawan dan eks karyawan Paytren, Zain Mustofa, menyatakan pihaknya siap datang memenuhi undangan tersebut.

Justru, hal itu yang mereka tunggu-tunggu selama ini setelah dua kali mengundang bipartit manajemen Paytren namun tidak digubris.



“Tidak ada persiapan khusus. Biasa aja berjalan normal. Tuntutan karyawan minta dibayar hak-hak mereka besok, sesuai dengan surat yang kemarin kami ajukan ke Disnaker Bandung,” ujar Zaini.

Sebelumnya, Zaini Mustofa berharap Yusuf Mansur yang kaya raya membayar hak para karyawan yang sudah menunggu lebih dari 20 bulan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Gelar Yasinan untuk Anak Ridwan Kamil

Dalam perundingan tripartit yang dimediasi Disnaker Bandung, Rabu (25/5/2022) lalu, para karyawan mengajukan nominal Rp615,9 juta.

Angka tersebut merupakan hak para penggugat yang meliputi gaji, THR, dan pesangon mereka.

Menurut Zaini, angka Rp615,9 juta tersebut sangat kecil bagi Yusuf Mansur yang kaya raya.

Baca Juga: Ajak 14 Karyawan Paytren Bipartit, Yusuf Mansur Luluh atau Ulur Waktu?

“Jumlah ini terlalu sedikit bagi owner Paytren (Yusuf Mansur), hanya Rp615 juta lebih sedikit. Dia (Yusuf Mansur) kan pernah pamer katanya bayar pajak sampai Rp200 juta per hari, lalu satu bulan bagi-bagi duit Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Minta tolong kepada pejabat di Paytren, tolonglah dibayar. Mereka sudah bekerja, hak mereka untuk menerima bayaran,” ujar Zaini Mustofa, kuasa hukum 14 karyawan Paytren seperti dikutip dari kanal Youtube Thayyibah Channel, Sabtu (28/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya