SOLOPOS.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) didampingi Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Gita Amperiawan (kanan) melakukan serah terima alutsista kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) di hanggar Pesawat PTDI, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Menhan Prabowo Subianto menyerahkan satu unit Pesud CN235 MPA dan dua unit Heli Anti Kapal Selam dari PTDI ke TNI AL sebagai bagian penguatan pertahanan dan patroli maritim Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi calon tunggal sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada pertengahan Desember 2022 mendatang.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Yudo Margono ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasib Yudo Margono menuju karier puncaknya sebagai tentara tergantung para wakil rakyat di Senayan.

Berikut aturan hukum pemilihan Panglima TNI berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Nasib Yudo Margono Tergantung DPR 

Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Mengacu pada pasal tersebut, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah disetujui, DPR melalui Komisi I akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI pilihan presiden.

Baca Juga: Prabowo Puji KSAL Yudo Margono, Dinilai Layak jadi Panglima TNI

Apabila disetujui Parlemen, kemudian keputusan Komisi I dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebelum diberikan kepada Presiden.

Selanjutnya, presiden dapat melantik Panglima TNI baru.

Pasal 13 ayat (6) menyebutkan, persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang diajukan presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Bisa Ditolak

Calon Panglima TNI pilihan Presiden bisa saja ditolak anggota DPR. Pasal 13 ayat (7) disebutkan jika calon itu ditolak DPR maka presiden harus mengajukan nama lainnya.

Baca Juga: Kandidat Panglima TNI dan Cerita Hubungan Tak Harmonis Andika-Dudung

Berikut bunyi lengkap Pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004:

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Baca Juga: Disebut Tak Harmonis, Jenderal Dudung Kandidat Kuat Pengganti Andika Perkasa

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Baca Juga: Panglima Andika Perkasa Tepis Isu Pecah Kongsi dengan KSAD Dudung

(7) Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.



(8) Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Berharap Polemik Panglima TNI-KSAD Disudahi

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya