SOLOPOS.COM - Infografis Saifuddin Ibrahim (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Kanal Youtube Saifuddin Ibrahim tidak bisa diblokir begitu saja oleh pemerintah meskipun isinya menistakan agama dan meresahkan masyarakat. Pemerintah memerlukan bantuan dari pihak Google untuk memblokir kanal Youtube tersebut.

Hal itu dijelaskan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto. Dia menjelaskan bahwa pemerintah harus mengajukan surat resmi untuk memblokir kanal yang dinilai meresahkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di Youtube itu ada fitur untuk pelaporan pemerintah, bisa diisi oleh pemerintahan seluruh dunia. Kemudian juga ada surat, dilampiri otoritas yang kuat tapi bukan Kominfo karena Kominfo itu hanya sebatas eksekutor. Jadi ada permintaan dari otoritas yang terkait dengan hukum, dalam hal ini kepolisian. Jadi harus berbasis laporan resmi dari lembaga yang berwenang,” ujar Henry Subiakto dalam sebuah diskusi yang dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOneNews, Kamis (28/4/2022) malam.

Henry menambahkan, pemerintah harus membuktikan pelanggaran yang dilakukan Saifuddin Ibrahim untuk meminta Google memblokir kanal Youtube sang pendeta.

Profesor yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu menegaskan pemerintah tidak punya kemampuan menutup kanal di Youtube. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengajukan penutupan kepada Youtube.

“Kita harus membuktikan bermasalahnya bukan hanya ukuran Indonesia tapi juga dalam konteks yang sama dengan di Amerika. Kalau mereka (Youtube) menganggap itu bagian dari kebebasan berpendapat mereka tidak mau menutup. Kalau Kominfo harus menutup maka Kominfo harus membuktikan minimal 50 persen dari video-video Saifuddin Ibrahim itu bermasalah,” ujarnya.

Baca juga: Kontroversi Pendeta Saifuddin Ibrahim

Youtube Saifuddin Ibrahim

Seperti diketahui, meski terus menebar kebencian atas nama agama, kanal Youtube milik Saifuddin Ibrahim belum juga diblokir. Hingga Kamis (28/4/2022) malam sudah ada 622 video yang diunggah Saifuddin Ibrahim.

Data Solopos.com, pada awal April 2022 kanal Youtube Saifuddin Ibrahim sudah memproduksi 500 konten. Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, janji memblokir kanal Youtube Saifuddin yang sudah berstatus tersangka penodaan agama dilontarkan Kombes Pol Gatot Repli pada 1 April 2022.

Baca juga: Belajar Menembak di AS, Pendeta Saifuddin Ibrahim Klaim Dilatih FBI

“Kami sudah koordinasi dengan Kominfo terkait bisakah akun YouTube tersebut dilakukan pemblokiran. Ini sedang berproses. Tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan,” kata Kabag Penum seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (1/4/2022).

Alih-alih diblokir, kanal tersebut hingga malam ini masih aktif dan sudah berisi 622 konten. Sebagian besar dari konten terbaru Saifuddin Ibrahim merupakan serangan kepada Islam, tokoh-tokoh di Indonesia hingga ke sesama pendeta yang mengkritik langkahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya