SOLOPOS.COM - Pedagang sembako di Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, Suparmi, 67, mengambil minyak goreng yang dia jual, Kamis (6/1/2022). (Solopos-Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat suara dan mengambil tindakan atas dugaan praktik kartel harga minyak goreng di dalam negeri.

Kenaikan harga yang terus berlanjut di komoditas tersebut dinilai tidak wajar, mengingat Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan KPPU harus melakukan investigasi soal struktur pasar minyak goreng di Indonesia.

Dia menyebutkan kasus kartel atau persekongkolan antara produsen untuk menentukan harga pernah terendus oleh KPPU di minyak goreng pada 2010.

Baca Juga: Blak-Blakan Menteri Perhubungan: Mengangkat Gengsi Terminal Tirtonadi

“Temuan KPPU saat itu menunjukkan ada praktik kartel yang difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan pada pasar minyak goreng. Dan waktu itu Kementerian Perdagangan marah besar atas simpulan KPPU tersebut,” kata Tulus dalam jawaban tertulis kepada Bisnis.com, Minggu (16/1/2022).

Saat itu, 20 produsen minyak goreng terbukti bekerja sama membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran sebagaimana dilarang dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU juga menemukan bukti komunikasi antarperusahaan yang membahas soal kapasitas produksi dan struktur biaya produksi. Imbasnya, saat harga CPO turun, perusahaan tidak merespons secara proporsional ke harga di konsumen.

“Jika KPPU tidak mampu membongkar fenomena praktik kartel di pasar minyak goreng, YLKI sangat meragukan kinerja dan efektivitas KPPU sebagai wasit dalam persaingan dan keadilan pasar,” kata Tulus.

Baca Juga: BRI Bakal Salurkan Rp260 Triliun Dana KUR pada 2022, Bidik Sektor Apa?

Tulus mengatakan dugaan praktik kartel muncul karena harga minyak goreng stabil tinggi di atas kewajaran, meskipun momen Natal dan Tahun Baru telah berakhir .

“YLKI menduga dengan kuat ada pihak-pihak tertentu yang mendistorsi pasar minyak goreng, khususnya yang berdimensi persaingan usaha tidak sehat, misalnya praktik kartel,” katanya.

Dia berpandangan kenaikan harga tidak wajar sekalipun harga CPO dunia melambung. Harga minyak goreng seharusnya bisa terkendali karena Indonesia merupakan produsen CPO terbesar.

Kementerian Perdagangan sebelumnya menyebutkan kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh harga CPO dunia yang stabil di atas US$1.300 per ton dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini memicu harga jual jauh di atas harga acuan Rp11.000 per liter karena harga tersebut ditetapkan ketika harga CPO dipatok US$680 per ton.

Sementara itu, di negara produsen CPO terbesar kedua, Malaysia, pemerintah setempat menyalurkan minyak goreng subsidi sebagai langkah pengendalian harga. Sebanyak 600 juta ringgit Malaysia disiapkan untuk memasok minyak goreng seharga 2,5 ringgit Malaysia atau sekitar Rp8.500 per kilogramnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya