SOLOPOS.COM - Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah memberlakukan 5 skema keringanan uang kuliah selama masa wabah virus corona penyebab Covid-19.

Saat memberi keterangan, Jumat (19/6/2020), Nadiem memerinci 5 skema keringanan tersebut bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mahasiswa bisa memilih satu dari lima skema tersebut. Lima skema keringanan uang kuliah ini dibuat dengan menyesuaikan kondisi masing-masing mahasiswa.

Duh, Ribetnya Proses Refund Tiket Pesawat yang Membebani Travel Agent

Berikut 5 skema keringanan uang kuliah

1.Cicilan UKT

-Mahasiswa dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal (UKT) bebas bunga (0 persen)

-Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

2.Penundaan UKT

-Mahasiswa menunda pembayaran UKT

-Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Balas Kritikan Netizen, Gibran Rakabuming: Menang Kalah Urusan Nanti

3. Penurunan UKT

-Mahasiswa membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya

-Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Skema Beasiswa

4. Beasiswa

-Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skmea beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

-Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku

Hanya Sragen, Wilayah di Soloraya yang Bisa Lihat Gerhana Matahari Cincin

5.Bantuan infrastruktur

-Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa

-Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Terjadi Lagi, Netizen Ungkap Senar Layangan Gores Leher Bocah di Solo

Keringanan untuk Mahasiswa PTN

Nadiem mengatakan agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.



Warga Dukuh Klaten Duduki Lokasi Pembangunan Pabrik Garmen

Dalam penjelasannya, Jumat, Nadiem menyebut pemerintah memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa setelah mendapat informasi bahwa cukup banyak mahasiswa yang orang tuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 20/2020, yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19,” katanya.

Pertamina Pastikan Tetap Salurkan Premium, Tapi…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya