SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Youtube)

Solopos.com, JOGJA – PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres atauPrameks. Kereta api ini beroperasi sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019) untuk melayani masyarakat mulai Senin (29/6/2020).

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengungkapkan pihaknya telah menormalkan perjalanan KA Lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan transportasi masyarakat di era new normal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prameks ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA. Dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan. Di samping itu pada saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ucap Eko, Selasa (30/6/2020).

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot 

Eko menegaskan setiap penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang kereta api harus sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

PT KAI menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. surat edaran tersebut berisi kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

KA Jarak Jauh

Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Jadi Pengemis, Pria Ngrampal Sragen Kantongi Rp250.000/Hari, Punya Sapi dan Motor Juga Loh

Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya tiga hari.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” katanya.

Sementara bagi penumpang yang wilayahnya tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test bisa menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Alhamdulillah, Wonogiri Zona Hijau Covid-19

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," katanya.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya