SOLOPOS.COM - Pengunjung menikmati wahana river tubing Kali Pusur di objek wisata Watu Kapu, Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, Klaten, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah (Jateng) belum mengizinkan pengelola membuka kembali tempat wisata air. Pasalnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diterapkan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Destinasi Wisata Disporapar Jateng, Riyadi, kepada Semarangpos.com (jaringan Solopos Media Group), Kamis (26/8/2021). Riyadi mengaku saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait rekomendasi pembukaan wisata tirta.

Promosi Program BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Urban Farming yang Produktif

“Wisata tirta untuk saat ini kami memang belum merekomendasikan buka. Kami masih menjalin koordinasi dengan Dinkes terkait wisata tirta. Kategori apa saja yang nantinya diizinkan buka dan yang tidak. Wisata tirta mana saja yang berisiko tinggi menimbulkan persebaran Covid-19 dan yang tidak. Itu masih kami bahas,” ujar Riyadi.

Baca Juga: Pengumuman, Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Mulai 30 Agustus

Ia menjelaskan cakupan wisata tirta sangat luas. Ada wisata tirta yang menimbulkan kontak langsung antar-pengunjung seperti kolam renang. Namun ada juga wisata air yang masuk kategori tidak mengharuskan kontak fisik antar-pengunjung seperti susur sungai, rafting, maupun tubing.

“Nah, yang wisata tirta tidak melakukan kontak langsung itu kan sebenarnya bisa dibuka. Tapi selama ini kan semuanya masih tutup [belum mendapat rekomendasi]. Ini yang sedang kita komunikasikan dengan Dinkes,” jelas Riyadi.

Uji Coba

Riyadi menambahkan hingga saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Jateng yang sudah mulai beroperasi. Baik secara terbatas maupun masih uji coba. Destinasi wisata itu tersebar di enam kabupaten/kota yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kudus, dan Jepara.

Untuk destinasi wisata di Kota Semarang, Kudus, dan Kendal dibuka secara terbatas. Sedangkan di Kendal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Semarang masih bersifat uji coba. Keenam daerah itu membuka tempat wisata setelah daerahnya dinyatakan aman dan menerapkan PPKM level 3 dan level 2.

Meski diizinkan buka, destinasi wisata itu wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.

“Prokesnya seperti wajib melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari total kapasitas. Selain itu harus mensyaratkan wajib vaksin bagi pengunjung,” jelas Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya