Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Yang Kaya Diampuni, Sembako Dipajaki

Yang Kaya Diampuni, Sembako Dipajaki
user
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:13 WIB
share
SOLOPOS.COM - Petani mengangkut karung berisi gabah hasil panen di Desa Kertawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). Beras menjadi salah satu bahan pokok yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RUU Ketentuan Umum Pajak (RUU KUP). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak yang kena tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sejumlah pihak mengecam rencana ini dan menilainya sebagai praktik diskriminasi.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, pemberlakukan tarif PPN umum sebesar 12%. Kedua, pengenaan tarif rendah sesuai skema multitarif sebesar 5% melalui penerbitan peraturan pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN