Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak yang kena tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sejumlah pihak mengecam rencana ini dan menilainya sebagai praktik diskriminasi.
Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, pemberlakukan tarif PPN umum sebesar 12%. Kedua, pengenaan tarif rendah sesuai skema multitarif sebesar 5% melalui penerbitan peraturan pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1%.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.