SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara, AKBP Warsono (tengah), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022). (Solopos.com - Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur berisial MA, 15. Gadis di bawah umur itu dicabuli delapan tersangka yang juga masih berusia belasan tahun.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 19 Maret 2022 lalu. Sebelum melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu, para tersangka memaksa korban minum-minuman beralkohol hingga mabuk.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” ungkap Kapolres Jepara dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022) pagi.

Baca juga: Keterlaluan! Tenggak Miras, Dua Pria Jepara Perkosa Gadis di Bawah Umur 

Dalam peristiwa pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini, polisi telah meringkus lima orang tersangka. Kelima orang tersangka itu seluruhnya masih berusia belasan tahun yakni AA, 18, MA, 18, MS, 18, AS, 16, dan MF, 18. Sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran atau buron.

Warsono mengatakan sehari sebelum kejadian, tepatnya Jumat (18/3/2022), korban juga mendapat tindak asusila dari tersangka AA. Awalnya korban datang ke rumah tersangka AA dan diajak berhubungan intim layaknya suami-istri.

Selang beberapa saat giliran tersangka MA yang datang ke rumah AA dan menyetubuhi korban. Setelah itu, tersangka AA mengantarkan korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS. Saat itu, MS, AA, dan MA sedang menggelar pesta miras. Korban pun dipaksa untuk minum miras. Di saat bersamaan datang N, RA, RI, AS, dan MF. Saat korban mabuk, para tersangka pun secara bergiliran menyetubuhinya,” ungkap Kapolres Jepara.

Korban yang tidak berdaya pun akhirnya pasrah menuruti nafsu bejat delapan remaja itu. Ia baru diantar pulang ke rumahnya oleh MS pada keesokan harinya atau Minggu (20/3/2022). Namun sebelum mengantar pulang, MS kembali menyetubuhi korban.

Baca juga: Bejat! Anak Terbaring Sakit, Ayah di Jepara Malah Rudapaksa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan kasus pencabulan terhadap remaja putri itu terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi, pasca-mendapat informasi dari seorang teman korban.

“Keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melapor ke polisi dan tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka. Para tersangka akhirnya kami bawa ke Polres Jepara untuk diproses,” ujarnya.

Para tersangka yang berhasil diringkus saat ini pun ditahan di Polres Jepara. Mereka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukum penjara maksimal 15 tahun,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya