SOLOPOS.COM - Situs Keraton Kartasura. (Antaranews.com)

Solopos.com, SUKOHARJO – Benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, yang dijebol warga tengah didaftarkan sebagai benda cagar budaya (BCB). Di Sukoharjo, total jumlah BCB yang tercatat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo hingga 2021 sebanyak 268.

Kepala Seksi (Kasi) Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Atik Ardiati, mengatakan telah melakukan inventarisasi data BCB di Sukoharjo setiap tahun. Total jumlah BCB di Sukoharjo sebanyak 268 BCB. Perinciannya, ada 167 BCB baik yang telah dilakukan registrasi nasional maupun belum dilakukan proses registrasi nasional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Setiap BCB harus dilakukan registrasi nasional yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Jadi bisa diketahui jumlah BCB di masing-masing daerah,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, di Sukoharjo, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Status Tanah Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Warga Milik Siapa?

Ekspedisi Mudik 2024

Wanita yang disapa Atik itu menyampaikan BCB yang telah dilakukan registrasi nasional berupa benda sebanyak 56, bangunan sebanyak 16, struktur sebanyak dan satu situs. Sedangkan BCB yang belum dilakukan proses registrasi nasional yakni benda sebanyak 34, bangunan 11, dan struktur 39.

Koleksi Patung dan Arca

Sementara itu, sebagian BCB berupa patung disimpan di Rumah Arca di sekitar kampus Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo. Ada 119 koleksi patung atau arca di lokasi tersebut. “Sebagian BCB berupa arca atau patung disimpan di Rumah Arca di Kelurahan Jombor, Bendosari. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi patung atau arca tersebut dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” ujar dia.

Ada puluhan BCB tak bergerak yang tersebar di Kabupaten Jamu. Di Kartasura, BCB tak bergerak itu seperti situs Keraton Kartasura, Pabrik Gula Gembongan, dan situs Keraton Pajang.

Baca juga: Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Berstatus Benda Cagar Budaya

Penetapan benda, struktur atau bangunan menjadi cagar budaya harus memenuhi syarat dalam sesuai UU No 10/2011 tentang Cagar Budaya. Misalnya, berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Kemudian, bangunan itu harus memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan. Syarat terakhir, bangunan harus sarat nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan Pemkab Sukoharjo telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya.

TACB bertugas memberi rekomendasi objek pendaftaran cagar berupa benda cagar budaya dan atau situs cagar budaya untuk dinyatakan sebagai cagar budaya kepada pejabat yang berwenang termasuk tembok peninggalan Keraton Kartasura.

Baca juga: Tegang, Pertemuan Bupati dengan Penjebol Benteng Keraton Kartasura

Saat ini, TACB telah mendaftarkan benteng peninggalan Keraton Kartasura sebagai BCB. “Sekarang sudah ada TACB Sukoharjo yang baru saja dilantik pada beberapa bulan lalu. Kami menunggu rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya sebagai pijakan awal. Selanjutnya, berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Jadi tak bisa kalau hanya pemerintah daerah sendirian menangani persoalan ini. Butuh pemerintah pusat dan para stakeholder lainnya,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya