SOLOPOS.COM - Penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di minimarket (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA–Tiap 3 Juli, dunia memperingati International Plastic Bag Free Day atau Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia.

Peringatan ini didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran bahwa penggunaan kantong plastik, yang biasanya hanya sekali pakai, sangat berbahaya bagi lingkungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Studi yang dilakukan Travis P. Wagner (2017) memperkirakan masyarakat dunia membuang 5 triliun sampah kantong plastik setiap tahunnya.

Padahal, secara rata-rata, hanya menggunakan kantong plastik selama 12 menit sebelum dibuang.

Di Indonesia, kantong plastik juga masih jadi barang konsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Patut Ditiru! Surabaya Larang Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Data dari Making Oceans Plastic Free (2017) menyatakan rata-rata ada 182,7 miliar kantong plastik yang digunakan di Indonesia setiap tahunnya.

Dari jumlah tersebut, bobot total sampah kantong plastik di Indonesia mencapai 1.278.900 ton per tahun.

Di rata-rata berat badan seseorang 60 kg, maka berat sampah kantong plastik pertahunnya di Indonesia sama dengan berat badan 21.315.000 orang.

Masih dari data yang sama, dikatakan bahwa sampah kantong plastik menyumbang setidaknya 40% dari keseluruhan limbah plastik di Indonesia.

Per tahun, 511.560 ton kantong plastik yang digunakan masyarakat Indonesia berakhir ke lautan.

Baca Juga: Mahal! Ini Perkiraan Harga Kantong Plastik Setelah Kena Cukai

Studi dari Jenna R. Jambeck dan kawan-kawan (2015) menyatakan Indonesia sebagai penyumbang terbesar kedua sampah plastik ke laut, setelah China.

Setidaknya 16% sampah plastik di lautan berasal dari Indonesia.

Padahal, menurut studi dari Gabriella F. Schirinzi dan kawan-kawan (2017) menyatakan bahwa mikroplastik yang ada dalam makanan laut dan minuman memiliki efek beracun bagi sel manusia.

Pada 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 142/2019 yang membatasi penggunaan kantong plastik.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 tersebut melarang toko toko modern atau tradisional menyediakan kantong plastik untuk konsumennya.

Baca Juga: Deal! Komisi XI DPR Setuju Tarif Cukai Kantong Plastik

Setahun setelah peraturan tersebut diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) melakukan survei kepada 1.220 keluarga.

Hasilnya, dibandingkan dengan data pada 2018, terjadi penurunan penggunaan kantong plastik hingga 42%.

GIDKP menyatakan penurunan tersebut setara dengan pengurangan sebesar 4.739 ton sampah kantong plastik pertahunnya.

Dari survei yang sama, diperkirakan terjadi pengurangan penggunaan kantong plastik hingga 82% di toko retail modern dan pasar tradisonal, tempat Pergub No. 142/2019 diperlakukan.

Toko retail modern mencapai 95% hingga 100% pengurangan kantong plastik, sedangkan di pasar tradisional terjadi pengurangan 50%.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pakai Kantong Plastik



Artinya, intervensi pemerintah melalui aturan hukum dinilai sukses mengurangi sampah kantong plastik.

Hingga 2021, di Indonesia sudah ada dua provinsi, 28 kota, dan 26 kabupaten yang memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Setiap Tahun, 182,7 Miliar Kantong Plastik Dipakai di Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya