SOLOPOS.COM - Aplikasi Adminduk Klaten (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten mengeluarkan inovasi baru. Proses pencetakan mandiri Administrasi Kependudukan (Adminduk) meliputi kartu keluarga atau KK, akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah antar kabupaten/kota/provinsi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, mengatakan terobosan pencetakan mandiri tersebut mulai diluncurkan per 1 Desember 2020. “Terobosan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan online berbasis IT termasuk sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19,” kata Winoto kepada wartawan di Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (1/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Winoto menjelaskan pencetakan mandiri itu dilakukan memanfaatkan aplikasi Adminduk bernama Sipon Keduten yang sebelumnya sudah dibikin Disdukcapil. Aplikasi itu kini sudah dilengkapi fitur pencetakan untuk jenis Adminduk meliputi KK, akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah kependudukan.

100an Anggota Penyelenggara Pilkada Klaten Diminta Segera Rapid Test

Ekspedisi Mudik 2024

Pada aplikasi itu, pemohon mengajukan permohonan dengan mengunggah berkas persyaratan asli yang sudah dilakukan scan atau difoto. Setelah berkas persyaratan diunggah melalui aplikasi, admin di Disdukcapil melakukan proses verifikasi. Apabila seluruh berkas lengkap dan benar, pemohon menerima notifikasi untuk melakukan pencetakan mandiri.

“Kemudian setelah menerima notifikasi itu pemohon bisa melakukan pencetakan mandiri dimanapun. Bisa di rumah, jasa pencetakan, atau bisa melakukan pencetakan di Disdukcapil atau kecamatan. Pada pelayanan online ini pemohon tidak perlu lagi membawa dokumen persyaratan fisik ke Dukcapil,” jelas Winoto.

Soal ketentuan kertas untuk jenis Adminduk yang bisa dicetak sendiri, Winoto menjelaskan jenis kertas yang digunakan untuk mencetak yakni kertas HVS 80 gram, ukuran A4, berwarna putih. Spesifikasi kertas itu sesuai dengan Permendagri 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Adminduk. “Untuk pengaman keaslian dokumen bisa dilihat dari barcode,” urai dia.

Pengelola Tempat Wisata di Wonogiri Boleh Buka, Asal…

Mengurangi Kerumunan

Lebih lanjut, Winoto menuturkan ada sejumlah keuntungan dengan dibukanya akses pencetakan mandiri bagi pemohon pelayanan Adminduk meliputi KK, akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah kependudukan. Proses pengurusan Adminduk dinilai lebih cepat dan tak lagi ribet.

Selama dokumen persyaratan lengkap, proses pengurusan Adminduk secara online bisa rampung dalam rentang dua jam tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil. Kondisi itu berbeda dengan sebelumnya. Meski pengurusan Adminduk bisa dilakukan secara cepat secara online, pemohon tetap harus mendatangi kantor Dukcapil untuk memasukkan berkas persyaratan dan melakukan pencetakan mandiri. Keuntungan lain yakni lebih murah.

Sejumlah ODGJ di Boyolali Akhirnya Bisa Bebas dari Pasung

“Pemohon tidak perlu lagi ribet wira-wiri ke Dukcapil untuk memasukkan berkas. Keuntungan lain dengan pelayanan ini juga mengurangi kerumunan dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19. Ini juga upaya kami untuk mengurangi arsip dalam bentuk fisik dan mulai diganti ke bentuk digital,” jelas dia.

Meski dibuka akses pelayanan hingga pencetakan secara online, Winoto menjelaskan pelayanan secara manual tetap dibuka di Disdukcapil. Namun, dia menegaskan proses pelayanan itu dilakukan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya