Solopos.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sapi kurban kepada panitia di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Penyerahan hewan kurban secara simbolis dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, yang mewakili Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya secara khusus menyerahkan kepada Bapak Imam Besar untuk hewan kurban ini disembelih dan dibagikan dagingnya kepada mereka yang berhak," kata Menag dalam keterangan resmi, Kamis (30/7/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pada Iduladha tahun ini yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, Menag berpesan agar daging hewan kurban dibagikan sebanyak-banyaknya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.
Bangun Fondasi Cakar Ayam, 5 Pekerja di Kemuning Karanganyar Tertimbun Tanah Longsor
"Kita selalu berpesan kepada seluruh umat Indonesia yang berkurban. Karena memang situasi kita seperti ini hendaknya sebanyak-banyaknya diberikan kepada fakir miskin atau kepada mereka yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Adapun, hewan kurban Presiden yang diserahkan ke Masjid Istiqlal adalah sapi berjenis peranakan ongole. Sapi ini berasal dari Tulang Bawang, Lampung, dan memiliki bobot 1.088 kilogram. Selain di Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi juga berkurban di sejumlah tempat lain.
Turut hadir dalam acara penyerahan hewan kurban tersebut antara lain Imam Besar Masjid Istiqlal, K.H. Nasaruddin Umar, dan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid.
Rapid Test di Stasiun Tawang Semarang Dibanderol Rp85.000
Protokol Kesehatan
Sementara itu, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriah/2020 menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Menag mengimbau dalam merayakan Iduladha masyarakat agar tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 dan setiap hari masih banyak konfirmasi positif. Meskipun situasi sudah sedikit membaik dari Idulfitri, namun protokol kesehatan tetap harus ditaati dengan sebaik-baiknya.
Asyik, Museum Kereta Api Ambarawa Kembali Dibuka
“Pada prinsipnya, salat sudah dapat dilakukan di lapangan atau masjid. Kecuali di daerah tertentu yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat karena alasan tidak aman Covid-19,” ungkapnya.