SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

JAKARTA–Berdasarkan riset yang dipublikasikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), seorang gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mendapatkan gaji dengan tunjangan operasional harian, dan tunjangan jabatan yang totalnya mencapai Rp9,3 miliar setahun

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Fitra, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, ditetapkan gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, seorang gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, sebesar Rp5,4 juta per bulan.

Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta.

Namun bukan hanya itu, di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.

Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung, yang artinya manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat.

Dari angka itu, setiap bulan, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,47 miliar.

Berdasarkan hitungan Fitra itu, seorang gubernur DKI Jakarta bisa memperoleh Rp8,820 miliar pertahun dari tunjangan operasional, plus Rp480 juta per tahun dari gaji dan tunjangan pejabat. Total Rp9,3 miliar setahun, atau Rp46,5 miliar untuk lima tahun masa jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya