SOLOPOS.COM - Ilustrasi (sikhnewsservice.com)

Ilustrasi (sikhnewsservice.com)

KUALA LUMPUR – Ketika hukuman mati untuk pelaku kasus narkoba masih jadi polemik di Indonesia, negeri jiran Malaysia memberi contoh ketegasan. Dua pegawai bea cukai Malaysia dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi karena mengedarkan ganja seberat lebih dari 6 kg pada 2011.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Sekretaris Kehakiman Mohd Zaki Abdul Wahab seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Rabu mengatakan, kedua terdakwa Ismail Mansor, 43, dan Nazni Seman, 48, dinilai memberi keterangan pembelaan yang mengada-ada. “Pengadilan mendapati keterangan yang dibuat kedua tertuduh diada-adakan. Pihak jaksa berhasil membuktikan intipati pemilikan dan pengedaran narkoba oleh keduanya,” kata Mohd Zaki.

Ismail dan Nazni didakwa mengedarkan ganja seberat 6.705 gram pada pukul 09.30 malam di kawasan parkir di sebuak pabrik semen, Bukit Keteri, Padang Besar, Perlis pada 27 April 2011. Mereka dijerat dengan Seksyen 39B(1) Akta Dadah Berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman mati. Saat kejadian, Ismail dan Nazni bekerja sebagai pegawai bea cukai cabang Marin, Kangar, Perlis.

Selama sidang kasus tersebut, kedua terdakwa yang telah bekerja selama 10 tahun itu ditahan di Penjara Alor Setar karena pengadilan tidak memberikan ikat jamin [menolak permohonan terdakwa untuk tidak dipenjara dengan jaminan].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya