SOLOPOS.COM - Petugas Bea Cukai Surakarta menata jutaan batang rokok hasil sitaan dari salah satu rumah di kawasan perumahan elit Gentan, Sukoharjo pada Senin (4/10/2021). Barang tersebut disimpan di kantor Bea Cukai Surakarta. (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bea Cukai Surakarta melakukan 68 kali penindakan dan menyita 5,2 juta batang rokok ilegal sejak Januari hingga awal Oktober 2021. Total kerugian negara diprediksi mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta bagian dari Operasi Gempur 2021 yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Budi berharap upaya konsisten penegakan hukum dan penerapan kebijakan yang tepat dapat menekan produksi serta peredaran rokok ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Waduh! Rumah di Kawasan Perumahan Elit Gentan Jadi Gudang Rokok Ilegal

Selain itu, lanjut dia, penerimaan negara dari sektor cukai meningkat. “Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta melakukan 68 kali penindakan. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya. Total hasil penindakan 5,2 juta batang rokok dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (7/10/2021).

Kali terakhir, Bea Cukai Surakarta menyita sejuta batang rokok ilegal milik warga Klaten, So, 29, saat menggerebek salah satu rumah di kawasan perumahan elite daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

pita cukai rokok ilegal
Petugas Bea Cukai Surakarta menunjukkan pita cukai rokok ilegal hasil penyitaan dari Operasi Gempur 2021 di salah satu rumah kawasan perumahan elit Gentan, Sukoharjo pada Senin (4/10/2021). (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

Total rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta dari tangan So sebanyak 1.122.800 batang dalam berbagai merek. Rokok ilegal itu dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu. Potensi kerugian negara mencapai Rp752.635.000.

Dari hasil pemeriksaan, So berstatus penimbun dan penjual rokok ilegal. Dia terkait jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan luar Jawa. Petugas Bea Cukai Surakarta mengembangkan kasus hingga pemasok barang ilegal tersebut.

Baca Juga : Wong Klaten Timbun Sejuta Rokok Ilegal di Kawasan Perumahan Elit Gentan

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menyampaikan pengembangan kasus tersebut hingga ke Provinsi Jawa Timur. “Untuk pemasok, akan ada pengembangan. Sampai ke daerah Malang,” kata Hari.

Petugas menyita rokok Fajar Bold sebanyak 802.800 batang tanpa dilekati pita cukai, Premium Bold sebanyak 60.000 batang tanpa dilekati pita cukai, Hit Bold sebanyak 40.000 batang dilekati pita cukai palsu, Bossini Black sebanyak 196.000 batang dilekati pita cukai palsu, New Me Mild Milde sebanyak 4.000 batang tanpa dilekati pita cukai, dan Sumber Baru SBR sebanyak 20.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

“Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha lain. Dia menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan luar Jawa. Saat ini, So telah diperiksa dan statusnya tersangka. Dua orang lain (karyawan So) berstatus saksi,” tutur dia.

Ancaman Pidana

So mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Selain itu, So menyampaikan hanya menyewa satu rumah di kawasan perumahan elite Gentan. Rumah itu berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal.

Petugas didamping ketua RT dan petugas keamanan setempat memeriksa rumah mewah itu dan menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek. Jutaan batang rokok itu sudah siap dipasarkan.

Baca Juga : Mulia, Kades di Klaten Ider Nasi ke Lansia, ODGJ dan Difabel Tiap Hari

“Tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya. Terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Hari.

Hari menyampaikan penindakan itu merupakan tindak lanjut hasil operasi pasar. Saat itu petugas masih menemukannya rokok ilegal beredar di Soloraya. Bahkan, rokok ilegal tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.

So dijerat menggunakan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai No.39/2007. Pasal tersebut menjerat setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya