Solopos.com, KLATEN — Banyak orang menggantungkan hidup dengan menambang bahan galian C di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Klaten. Penambangan di lokasi tersebut dilakukan secara manual dan mekanis.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Suyatno, memperkirakan jumlah truk galian C yang hilir mudik di Klaten lebih dari 2.500 unit per 24 jam. Lokasi penambangan galian C di wilayah lereng Gunung Merapi terutama berada di Kecamatan Kemalang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Selama ini beroperasinya truk galian C itu siang dan malam. Jumlahnya banyak saat malam,” katanya kepada Solopos.com, Senin (25/4/2022).
Pemkab Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Golongan C pada Masa Mudik Lebaran 1443 H. Dalam SE tersebut disebutkan truk galian C dilarang beroperasi di Klaten mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (8/5/2022) pukul 24.00 WIB.
“Selama ketentuan itu berlaku, truk galian C dilarang beroperasi. Pengawasan dilakukan bersama dengan Satlantas Polres Klaten. Soalnya personel juga terbatas, kami pengawasan sembari patroli,” jelas Suyatno.
Baca Juga: Alur Kali Woro Penuh Material Galian C, Penambang Pasir Semringah
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mengatakan ketentuan angkutan barang sesuai yang diatur dalam SE Menteri Perhubungan, yakni tak boleh beroperasi saat H-4 Lebaran.
“Apabila masih ada yang melintasi, kami imbau untuk meninggalkan jalur utama masuk ke kantong-kantong parkir. Kecuali memang untuk truk terkait kebutuhan pokok seperti pengangkut BBM, sembako, dan lainnya,” jelas dia.