SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia kendaraan. (Solopos-dok)

Solopos.com, SRAGEN – Kesadaran tertib berlalu lintas pada masyarakat Sragen ternyata masih tergolong rendah. Buktinya, masih ada sejumlah orang yang nekat melanggar rambu lalu lintas hingga menyebabkan angka kecelakaan di Sragen tinggi.

Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Sragen diketahui dari banyaknya warga mengantre mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM) dan membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen setiap Kamis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data tilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, jumlah warga yang terkena tilang sepanjang 2018 mencapai 44.403 orang atau rata-rata mencapai 3.700 orang per bulan. Angka tersebut turun pada 2019 dengan 42.350 orang terkena tilang atau rata-rata 3.529 orang per bulan.

Seluruh Korban Susur Sungai Sempor Ketemu, Total 10 Siswa SMPN 1 Turi Sleman Meninggal

Jumlah tilang tertinggi pada 2018 terjadi bulan Maret, yakni 8.458 orang. Sementara jumlah tilang selama 2019 yang tertinggi terjadi pada Agustus, sebanyak 6.822 orang.

“Angka tilang di 2019 lebih rendah karena ada Pemilu 2019,” ujar anggota Satlantas Polres Sragen Jatmiko setelah menyerahkan data tilang itu kepada Solopos.com, Kamis (13/2/2020).

Rendahnya kesadaran masyarakat Sragen mentaati tata tertib lalu lintas diakui Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Pelanggar lalu lintas ditindak guna memberi efek jera dan sekaligus menekan angka kecelakaan di Sragen.

31.674 Sepeda Motor Baru Ngaspal Jalanan Wonogiri Selama 2018-2019

“Angka kecelakaan di Sragen memang tinggi. Kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat lewat tilang itu. Kendati masyarakat tidak jera, kami tetap berkewajiban untuk menindak mereka. Kami tidak boleh berhenti. Selain itu, kami juga berupaya membangun kesadaran masyarakat lewat sosialisasi,” kata Kapolres Sragen.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto, mengakui antrean warga yang hendak membayar denda tilang di Kejari Sragen masih menumpuk. Dia menyebut 90% warga yang kena tilang membayar denda secara tunai dan hanya 10% yang mau membayar denda tilang dengan kode virtual briva dalam tilang elektronik. Artinya, 38.115 orang yang terkena tilang di 2019 memilih bayar denda tunai di Kejari Sragen.

Cerita Siswi SMPN 1 Turi Sleman Hanyut di Sungai Sempor: Tenggelam hingga Nyangkut di Bebatuan

“Permasalahannya tilang elektronik itu belum maksimal. Nila denda dalam kode virtual briva itu merupakan denda maksimal, yakni Rp250.000/orang. Padahal putusan hakim mungkin hanya Rp50.000/orang. Sisanya tetap kembali ke rekening warga yang bayar denda tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya