SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, (tengah), memberikan keterangan terkait penangkapan sindikat penyelundup narkotika lintas negara. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang disembunyikan dalam spare part.

Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis LSD sebanyak 800 lembar dan 16,88 kilogram (kg)sabu-sabu. Dilansir dari Antara, Kamis (9/12/2021), Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan LSD dari luar negeri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Kabar Terbaru Kucing Selamat dari Erupsi Semeru, Diberi Nama Semeru

Seluruh barang haram itu disembunyikan dalam suku cadang kendaraan bermotor atau spare part. “Barang-barang di sini seperti spare part dan sebagainya adalah alat-alat untuk mengelabui petugas dan menyembunyikan narkotika yang diselundupkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Polisi menangkap 39 orang yang terlibat dalam jaringan penyelundup narkotika lintas negara. Seluruh tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Sebenyak 39 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Sambut Harbolnas 12.12, Cek 5 Tips Hindari COD Fiktif Ala Ninja Xpress

Endra menjelaskan barang-barang tersebut didatangkan dari luar negeri, seperti Kongo, Uganda, China, dan Kanada. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Para tersangka diancam hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya