SOLOPOS.COM - Joko Sutopo (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri memberi kelonggaran terhadap kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat. Objek wisata dibuka dan kegiatan hajatan diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan kelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/825 tentang Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Perekonomian Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri, dikeluarkan 12 April 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam SE itu disebutkan kegiatan usaha pariwisata diizinkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Salah satunya memperhatikan daya tampung tempat wisata maksimal 50 persen, baik objek wisata indoor maupun outdoor.

Baca juga: Bantuan Untuk UMKM Ada Lagi, Pendaftaran di Wonogiri Via Online

Selain itu terdapat SE Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, dikeluarkan 12 April 2021. SE itu secara khusus membahas pelaksanaan teknis hajatan.

Dalam SE itu tertulis penyelenggara wajib mengajukan perizinan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolsek setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa.

Selain itu, penyelenggara mengatur jumlah tamu agar tidak terjadi kerumunan. Kegiatan hanya boleh dilakukan dari pagi hingga sore.

Baca juga: Terminal Wonogiri Bakal Terapkan Tes GeNose untuk Penumpang, Biayanya Gratis!

Kemudian, jamuan makan dan minum di hajatan dikemas dalam boks yang dimungkinkan bisa dibawa pulang. Jenis hiburan yang diperbolehkan hanya organ tunggal. Jika penyelenggara tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dibubarkan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19.

Ruang Edukasi Strategis

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan kebijakan kelonggaran berawal dari sebuah pemikiran bahwa pandemi Covid-19 sudah berlangsung satu tahun lebih. Waktu satu tahun itu merupakan ruang edukasi yang strategis bagi masyarakat.

"Dari ruang edukasi selama satu tahun itu masing-masing individu sudah paham kewajiban dan tindakan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Ruang belajarnya sudah lebih dari satu tahun. Maka kami ambil kebijakan kelonggaran untuk ruang publik, ekonomi dan sosial," kata dia kepada wartawan di kawasan Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Kaum Boro Wonogiri Berbondong-Bondong Pulang Kampung, Mudik Dulu Sebelum Dilarang?

Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan di sektor ekonomi pihaknya telah membuka objek wisata dan memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Alun-alun Wonogiri. Di dua sektor tersebut kapasitas pengunjung wisata dan PKL di alun-alun maksimal 50 persen.

"Semua pihak harus punya tanggung jawab dan mengakselerasi penerapan protokol kesehatan. PKL harus turut mengawasi pengunjung di sekitar alun-alun. Begitu juga dengan petugas dan pedagang di objek wisata. Mereka juga bertanggung jawab memonitoring aktivitas pengunjung," ungkap dia.

Di sektor sosial dan budaya, menurutnya, diperbolehkannya hajatan diikuti dengan protokol kesehatan ketat. Tamu undangan tidak duduk di lokasi, karena jamuan makan dan minum dikemas sehingga bisa dibawa pulang ke rumah.

Baca juga: Gubernur Ganjar: Masyarakat Boleh Piknik Asal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat!

"Tidak ada interaksi antara sinoman dengan tamu undangan. Campursari lengkap belum boleh, hanya organ tunggal saja. Nyawer juga tidak boleh. Intinya kapasitas dan pengawasan dilonggarkan tapi aspek teknis penanganan Covid-19 diselenggarakan secara ketat dan disiplin protokol kesehatan," kata Jekek.

Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/825 tentang Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Perekonomian Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri disebutkan bagi para PKL yang menjual makanan dan minuman takjil buka puasa dipusatkan di depan Pasar Kota Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya