SOLOPOS.COM - Anggota tim Pemkab Sragen menyegel tempat hiburan karaoke di lingkungan RT 032 Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (2/11/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Sedikitnya 41 tempat karaoke di kawasan wisata Gunung Kemukus disegel petugas tim gabungan Pemkab Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan aparatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Sosial (Dinsos) Sragen menyegel 41 tempat hiburan karaoke di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (2/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya itu, petugas tim gabungan juga mengamankan dua perempuan pemandu karaoke. Dua perempuan yang berumur 16 tahun dan 19 tahun itu merupakan warga pendatang dari Salatiga dan Sukoharjo.

“Kami membawa mereka ke Dinas Sosial supaya mendapat rehabilitasi. Salah satu dari mereka mengandung anak hasil hubungan di luar nikah,” kata Kabid Ketenteraman Ketertiban Masyarakat dan Linmas Satpol PP Sragen, Sugeng Priyono, Kamis.

Penyegelan puluhan usaha karaoke tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Larangan Prostitusi dan Hiburan Karaoke di Gunung Kemukus. Personel tim gabungan yang terdiri atas 44 orang tersebut dibagi menjadi lima tim. (Baca: 53 Pengelola Karaoke Kemukus Minta Relokasi, ke Sini Tempatnya)

Setiap tim melibatkan semua unsur yang tergabung dalam tim terpadu itu. Sebelum berangkat, puluhan personel aparat dikumpulkan di Kantor Kesbangpol Sragen, Kamis pagi.

Kepala Satpol PP Sragen Tasripin memimpin persiapan operasi terpadu yang juga diketahui Kepala Kesbangpol Sragen Heru Martono. “Di Kemukus ada 73 orang wanita tuna susila [WTS] dan banyak tempat hiburan karaoke. Semua tempat hiburan karaoke dan tempat tindak susila yang masih beroperasi langsung disegel dengan ditempeli stiker berisi larangan beroperasi atau ditutup. Penyegelan itu didasarkan pada Perda No. 8/2014 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan dan Rekreasi dan Surat Bupati No. 640/1140/29/2017 tentang Larangan Tempat Hiburan dan Prostitusi di Kemukus,” ujar Tasripin dalam pengarahannya.

Masing-masing tim bergerak sesuai target dan sasaran. Tim I menyisir dari wilayah utara, Tim II bergerak dari sisi timur, Tim III mulai masuk dari ujung barat, Tim IV menyusul dari pintu sisi barat, dan tim IV dari pintu utama. “Kalau ada perempuan yang mengenakan pakaian terbuka, bawa! Pemilik usaha karaoke dibuatkan pernyataan untuk menutup hiburan karaoke. Dalam aturannya jelas, pelanggaran Perda itu bisa dikenai pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta,” tegas Tasripin.

Masing-masing tim bergerak mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB. Masing-masing tim sudah dibekali stiker penyegelan hiburan karaoke. Ada 41 tempat hiburan karaoke yang disegel operasi tim terpadu hari itu.

Para pengusaha karaoke dinilai telah mengabaikan peringatan dan larangan Pemkab Sragen. Saat menyegel petugas juga memberi peringatan keras kepada pemilik tempat hiburan karaoke agar tidak beroperasi lagi. Selain itu, petugas memasang dua spanduk berisi larangan prostitusi dan hiburan karaoke di kompleks Makam Pangeran Samodro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya