SOLOPOS.COM - Museum di Situs Trinil (JIBI/Solopos/Istimewa)

Wisata Ngawi yang satu ini memiliki aturan yang harus diwasapdai betul oleh para pengunjungnya. Sebab, sekali saja dilanggar, hidup Anda bisa langsung melarat.

Madiunpos.com, NGAWI –  Museum Trinil di Ngawi, Jawa Timur memiliki aturan yang harus diperhatikan para pengunjungnya. Aturan itu diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. Isinya mengatur tentang tata cara dan perilaku para pengunjung di dalam museum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski isinya sederhana, namun jangan sekalipun Anda berpikir untuk melanggarnya. Sebab, sanksi berat siap menanti mereka yang melanggar tata tertib tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/ 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 disebutkan pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan inilah yang bisa bikin melarat orang, yakni pelanggar aturan bisa didenda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pantauan Madiun Pos di lokasi, tata tertib yang disahkan pada 2010 ini berisi lima poin yang tidak boleh dilakukan pengunjung Museum Trinil atau cagar budaya lain di Indonesia.

Pertama, pengunjung Museum Trinil atau tempat cagar budaya lain di Indonesia dilarang untuk merusak serta merubah fungsi dan bentuk cagar budaya.

Kedua, pengunjung Museum Trinil dilarang mencuri dan memperjual belikan cagar budaya.

Ketiga, pengunjung dilarang memindahkan, membawa, dan memisahkan, serta memugar cagar budaya tanpa seijin instansi terkait. Dalam hal ini instansi terkait adalah penanggung jawab yang bertugas di Museum Trinil.

Keempat, pengunjung  dilarang mencoret-coret cagar budaya di lokasi situs.

Terakhir, pengunjung dilarang mengotori serta tidak membuat keonaran di situs cagar budaya.

Nah, Anda tentu tak ingin melarat hanya gara-gara melanggar aturan itu kan? (Geddy P/JIBI/Madiunpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya