SOLOPOS.COM - Suasana tempat parkir di dekat Bukit Sidoguro, Dukuh Nglebak, Desa Krakitan, Bayat, Minggu (2/7/2017). (Cahyadi Kurniawan)

Selain tarif parkir, tarif masuk tempat wisata juga dikeluhkan.

Solopos.com, KLATEN—Kalangan DPRD Klaten meminta Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten menertibkan penyelenggaraan pariwisata di Kabupaten Bersinar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyelenggaraan pariwisata yang diwarnai tarif tak wajar mencoreng citra pariwisata di Klaten. Salah satu tarif tak wajar yakni parkir saat penyelenggaraan puncak Pekan Syawalan di Bukit Sidoguro, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Minggu (2/7/2017). Tarif parkir untuk sepeda motor mencapai Rp5.000/unit.

Ekspedisi Mudik 2024

“Keluhannya tidak hanya di puncak pekan Syawalan. Di tempat wisata lain seperti Umbul Ponggok ada yang mengeluhkan persoalan parkir. Kalau menarik dengan tarif tinggi, itu dasar hukumnya apa,” kata Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Klaten, Sunarto Yoso, saat ditemui di DPRD Klaten, Selasa (4/7/2017).

Selain keluhan parkir, Sunarto mengatakan keluhan lain seperti tarif masuk serta perilaku petugas tempat pariwisata. “Ada penempatan sepeda motor yang sengaja menghalangi jalan sehingga membuat masyarakat tidak nyaman,” kata Sunarto yang menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Klaten.

Terkait keluhan-keluhan itu, Sunarto meminta Disbudparpora segera mengevaluasi dengan berkoordinasi ke pengelola objek wisata di Kabupaten Bersinar. “Mereka dikumpulkan dan diberikan pemahaman soal penyelenggaraan pariwisata. Termasuk bagaimana semestinya petugas bersikap yang baik dengan wisatawan dan penerapan tarifnya,” urai dia.

Sunarto menuturkan jika tak kunjung ada perubahan pengelolaan wisata, citra pariwisata di Kabupaten Bersinar bakal buruk. Dampaknya, masyarakat enggan berkunjung ke objek wisata.

“Kalau masih seperti itu terus otomatis orang tidak mau berwisata di Klaten. Ujung-ujungnya ekonomi masyarakat tidak jalan. Sementara itu, potensi objek wisata di Klaten sangat banyak. Ini yang harus dipersiapkan jauh sebelumnya,” urai dia.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono, mengatakan persoalan tarif parkir hingga Rp5.000/sepeda motor saat penyelenggaraan puncak pekan Syawalan di Bukit Sidoguro menjadi kewenangan Disbudparpora.

“Karena itu berada di objek wisata menjadi kewenangan Disbudparpora. Dishub menangani parkir tepi jalan umum yang ditunjuk sesuai SK Bupati dan sifatnya beroperasi setiap hari,” kata dia.

Soal penerapan tarif parkir sepeda motor hingga Rp5.000/unit, ia menilai tak wajar. Tarif parkir di luar tepi jalan umum seperti objek wisata pada umumnya berkisar Rp1.000-Rp2.000/unit. Penarikan tarif parkir hingga Rp5.000/sepeda motor bisa masuk kategori pungutan liar. “Jangan asal-asalan ketika menerapkan tarif parkir,” urai dia.

Soal pemberlakuan tarif tak wajar tersebut, Dishub segera berkoordinasi dengan Disbudparpora untuk memperbaiki pemberlakukan tarif parkir di tempat wisata. “Harusnya itu dikendalikan. Kami koordinasi dengan Disbudparpora dan dari dinas tersebut kami minta memanggil pihak ketiga yang mengelola parkir di sana. Kami lakukan pembinaan agar ke depan tarif parkir di tempat wisata serta acara-acara yang sifatnya insidentil tidak terlampau tinggi,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya