SOLOPOS.COM - Bupati Sri Mulyani saat melaporkan pertanggungjawaban tahun 2020 di ruang sidang paripurna DPRD Klaten, Senin (15/3/2021).(istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diperpanjang lagi pada 4-17 Mei 2021. Sejumlah ketentuan pembatasan dalam SE itu seperti melarang kegiatan takbir keliling hingga mengimbau warga Klaten menggelar halalbihalal secara virtual.

Sementara itu, seluruh objek wisata diizinkan beroperasi. Namun, pengelola objek wisata wajib menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas dan jam operasional maksimal hingga pukul 15.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Sampah Antariksa Menabrak Bumi? Ini yang Terjadi

Terkait kegiatan halalbihal, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyarankan warga tak menggelar halalbihalal yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan halalbihalal disarankan digelar secara virtual. “Sekarang kan ada teknologi. Bisa lewat video call. Memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Mulyani saat ditemui di Setda Klaten, Jumat (7/5/2021).

Ditemui pada sejumlah kesempatan sebelumnya, Mulyani meminta warga Klaten untuk sementara menahan diri menggelar kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia berharap warga tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar tak ada gelombang lonjakan Covid-19 di Klaten setelah Lebaran mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan aturan pemerintah terkait larangan menggelar halalbihalal berlaku bagi para ASN. Ketentuan itu sudah diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam SE Mendagri, seluruh pejabat/ASN di daerah tidak melakukan open house atau halalbihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 H.

“Sesuai SE Mendagri, ASN dilarang menggelar halalbihalal. Memang lebih baik jangan [menggelar halalbihalal],” kata Ronny.

Terkait halalbihalal yang digelar masyarakat umum, Ronny mengatakan diimbau untuk ditiadakan dan diganti dengan kegiatan yang digelar secara virtual guna menghindari kerumunan.

“Tetapi kalau memang tetap menyelenggarakan, wajib mematuhi ketentuan pembatasan yakni 25 persen dari kapasitas tempat serta protokol kesehatan ketat wajib diberlakukan [menjaga jarak dan mengenakan masker],” kata Ronny.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pengunjung dan Pedagang Pasar Baturetno Dites Swab Antigen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan objek wisata tetap diizinkan buka selama larangan mudik Lebaran berlaku. Hanya saja, para pengelola diminta mempertegas penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pengelola wajb mematuhi ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas [jam operasional maksimal pukul 15.00 WIB]. Kami sudah menegaskan kepada pengelola wisata agar membangun kesadaran, jangan sampai hanya menaikkan pendapatan saja tetapi kami ajak bersama sama untuk saling memahami dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih belum jelas selesainya kapan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya