SOLOPOS.COM - Raden Hary Sutrasno (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Di tengah ketidakpastian atas kondisi ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19, harapan masyarakat tentang segera terwujud layanan publik yang semakin prima serta terbangun institusi negara yang bebas dari korupsi harus ditanggapi pemerintah dengan cepat, konsisten, dan terstruktur.

Secara teori istitusi negara yang bebas dari korupsi tentu akan menghasilkan lembaga negara yang melaksanakan layanan publik dengan baik. Dua agenda besar itu tampaknya seperti dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena kesadaran itulah, pemerintah kemudian melaksanakan program perbaikan tata kelola sekaligus pembangunan institusi bebas dari korupsi secara bersama dengan meluncurkan program wilayah bebas dari korupsi.

Untuk mewujudkan suatu institusi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi tentu dibutuhkan parameter tertentu. Sesuai pengalaman institusi yang telah memperoleh pengakuan wilayah bebas dari korupsi, setidaknya niat itu harus dimulai dari kemauan yang sangat kuat pemimpin dan seluruh pegawai institusi untuk mewujudkan lingkungan kerja menjadi zona integritas.

Prosedur yang lazim dilakukan adalah pencanangan yang ditandai seremoni penandatanganan piagam zona integritas oleh pemimpin institusi dan wakil-wakil pemangku kepentingan sebagai komitmen bersama mewujudkan hubungan kerja yang antikorupsi. Kegiatan ini juga harus diketahui masyarakat luas melalui pemberitaan di media masa.

Langkah berikutnya adalah melaksanakan pembangunan zona integritas yang meliputi enam parameter pengungkit dan dua parameter hasil. Parameter pengungkit adalah kegiatan secara terstruktur dan berlanjut berupa pemenuhan/pendokumentasian kegiatan untuk menjadi alat bukti bahwa kegiatan pembangunan zona integritas itu nyata dan benar dilaksanakan.

Dua parameter hasil meliputi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Dua parameter ini akan dinyatakan terwujud melalui konfirmasi hasil survei oleh lembaga eksternal yang kredibel.

Dari sisi kuatnya komitmen seluruh pihak internal dalam institusi, pengujian akan dilakukan dengan pewujudan enam parameter pengungkit. Apabila tidak terwujud atau hanya terwujud sebagian maka gagalah institusi ini memperoleh pengakuan predikat zona integritas.

Secara teknis parameter ini terdiri atas enam hal. Pertama, manajemen perubahan, yaitu mengubah secara sistematis dan konsisten hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu ke arah lebih baik.

Kedua, penataan tata laksana dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja secara terukur. Ketiga, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, yaitu berupa implementasi program-program meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia aparatur.

Keempat, penguatan akuntabilitas kinerja, yaitu upaya nyata mewujudkan kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan progam dan kegiatan dalam pencapaian misi dan tujuan organisasi kepada pihak luar.

Kelima, penguatan pengawasan dengan sasaran meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keenam, penguatan kualitas pelayanan publik yaitu perwujudan mutu layanan dan inovasi pelayanan agar sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat/penerima layanan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai leading sector reformasi birokrasi di Indonesia menganggap implementasi program zona integritas sangat perlu dan tidak dapat lagi ditunda-tunda karena menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mengakselerasi reformasi birokrasi.

Tujuannya menciptakan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sedangkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama akselerasi pembangunan nasional dalam mencapai tujuan bernegara.

KPPN Klaten

Pada 21 Desember 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah melalui proses seleksi pendahuluan, desk evalution, survei, evaluasi lapangan, clearance, dan rapat panel mengumumkan 763 unit instansi pemerintah dinyatakan memenuhi syarat memperoleh predikat zona integritas.

Jumlah itu terseleksi dari 3.691 unit kerja pemerintah yang mengajukan diri. Salah satu unit yang memperoleh pengakuan itu adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten sebagai institusi yang telah mererapkan zona integritas dengan predikat wilayah bebas dari korupsi.

Kementerian Keuangan merupakan unit terbesar yang memperoleh penetapan predikat itu, yaitu sebanyak 214 unit. Ada jalan panjang untuk memperoleh pengakuan. Dari sisi komitmen membangun tata kelola, seluruh sumber daya manusia institusi harus memahami dan dapat menjelaskan fokus pembangunan zona integritas itu serta apa yang menjadi ukuran keberhasilan.

Dari sisi imlementasi langkah-langkah yang dilakukan harus sudah tertuang dalam rencana kerja dan dikendalikan prosesnya. Upaya internalisasi adalah kuncinya. Pada saat desk evalution dan evaluasi lapangan, seluruh pegawai atau yang ditunjuk harus dapat menyajikan perbedaan sebelum dan sesudah dilaksanakan program zona integritas untuk membuktikan telah dilakukan pembaruan dan kondisi menjadi lebih baik.

Tentang apa keunggulan unit dibandingkan unit kerja sejenis lainnya juga harus disajikan secara jelas dan konkret. Salah satu yang menjadi perhatian khusus tim penilai adalah tentang penciptaan inovasi. Seluruh inovasi harus dapat memperbaiki, mempercepat, dan atau menyederhanakan prosedur layanan.

Yang tidak kalah penting adalah apakah inovasi layanan itu terbukti telah menghemat pengeluaran sumber daya, termasuk biaya dalam proses layanan. Hal lain yang perlu dilakukan adalah inovasi tersebut telah legal dan dilembagakan dalam proses bisnis atau standart operating procedure (SOP).

Dari 15 inovasi layanan yang telah dilahirkan KPPN Klaten, tiga inovasi mendapat apresiasi khusus tim penilai. Pertama, flash service penerbitan surat persetujuan tambahan uang persediaan (TUP) dan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP).

Kondisi yang telah diciptakan adalah pengurangan waktu layanan semula tiga hari menjadi satu jam serta penyederhanaan prosedur dari semula pemohon harus datang dua kali dan wajib menyerahkan hardcopy menjadi cukup datang satu kali dan pengiriman dapat dilakukan via e-mail/surel.

Kedua, aplikasi inovasi transparansi layanan (intan). Apikasi ini menyedehanaakan akses informasi dari semula tersebar dalam beberapa jenis menjadi cukup ditampung dalam  satu aplikasi. Aplikasi ini juga dapat diakses 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam sepekan.



Ketiga, Radio KPPN Klaten. Siaran radio ini memperdengarkan lagu-lagu hiburan dan nasional untuk membangkitkan nasionalisme dan menyiarkan setiap pembaruan regulasi pelaksanaan belanja negara.

Kampanye antikorupsi, penghindaran potensi benturan kepentingan, pentingnya kepatuhan terhadap disiplin dan norma kode etik, serta kebanggaan korps yang berkarakter bersih, melayani, dan antikorupsi/gratifikasi menjadi selingan yang disampaikan secara komunikatif kepada para pendengar.

Survei

Telah diterima oleh masyarakat umum bahwa metode survei merupakan salah satu alat uji yang efektif dalam mengukur persepsi penerima layanan terhadap kemajuan atau pembaruan tata kelola suatu institusi.

Persepsi atau opini pengguna layanan/publik yang diharapkan adalah pengakuan atas fakta adanya pembaruan tata kelola yang berakibat meningkatnya rasa puas pengguna layanan. Untuk memperoleh pengakuan yang diharapkan, beberapa langkah perlu dilakukan.

Pertama, identifikasi dan penetapan mitigasi atas risiko yang potensial terjadi. Kedua, pelaksanaan secara ketat sistem pengendalian internal untuk memastikan standar layanan konsisten dilaksanan dengan baik.

Ketiga, penetapan standar integritas sistem dan sumber daya manusia untuk memastikan sistem tidak membuka celah penyelewengan serta pegawai terikat dengan standar yang telah ditetapkan. Upaya itu masih ditambah lagi dengan layanan keterbukaan informasi publik yang memungkinkan masyarakat melalaui media massa atau sarana yang lain memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Dilakukan pula layanan praktik kerja nyata yang terbuka luas untuk berbagai jenis dan tingkat pendidikan. Untuk membina hubungan baik dan dukungan dari masyarakat sekitar, dalam periode tertentu dilakukan bakti sosial.

Hasilnya dari dua periode survei terakhir kategori opini yang diperoleh dari respondean adalah sangat puas. Demikianlah semoga esai ini dapat menjadi bagian referensi atau inspirasi bagi satuan-satuan kerja pemerintahan yang lain untuk bergegas menciptakan zona integritas layanan.

Dalam realitasnya memang sebuah program yang baik, yang menguntungkan masyarakat dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa, tidak dapat dilakukan secara parsial dan sendiri-sendiri. Harus dengan usaha bersama yang konsisten dan terstruktur. Selamat menciptakan zona-zona integritas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya