Solopos.com, SOLO — Pada 26 November 2021, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan virus varian B.1.1.529, bernama Omicron, sebagai varian yang menjadi perhatian atas saran Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) atau Kelompok Penasihat Teknis WHO tentang Evolusi Virus.
Keputusan ini didasarkan pada bukti yang diberikan TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang mungkin berdampak pada perilakunya, misalnya, seberapa mudah penyebarannya atau tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.