SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/WhatsApp)

Whatsapp bakal menjadi aplikasi perpesanan yang dilarang di Inggris.

Solopos.com, SOLO – Perdana Menteri Inggris David Cameron percaya bahwa aplikasi pesan terenkripsi, yang tidak memungkinkan pihak berwenang untuk membacanya, harus diblokir. Termasuk di dalamnya aplikasi populer seperti Whatsapp, Snapchat, serta layanan milik Apple imessage, dan FaceTime.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tidak seperti dalam kasus panggilan telepon, yang layanan keamanannya dapat diakses ketika surat perintah dikeluarkan, teks dan konten yang dikirim melalui aplikasi ini tidak dapat dibaca oleh pihak lain selain pengirim dan penerima seperti layaknya aplikasi Whatsapp maupun aplikasi perpesanan lainnya.

“Apakah kita akan membiarkan sarana komunikasi yang tidak mungkin bisa dibaca? Jawaban saya untuk pertanyaan itu adalah: Tidak, kita tidak bisa,” kata Perdana Menteri Inggris, David Cameron, sebagaimana dikutip Phone Arena terkait usulan pelarangan Whatsapp.

Cameron khawatir aplikasi pesan terenkripsi dapat digunakan oleh teroris dan jenis-jenis kejahatan lainnya. Itulah sebabnya ia mengatakan bahwa dalam kasus yang ekstrim, pemerintah harus mampu membacanya.

Kantor berita Antara, Rabu (14/1/2015), mengabarkan kekhawatiran ini semakin membesar setelah serangan teroris yang baru-baru ini terjadi di Prancis, termasuk tragedi penembakan mengejutkan di Charlie Hebdo.

Jika perusahaan di balik aplikasi pesan terenkripsi tidak akan bekerja sama dengan pemerintah Inggris mengenai hal ini, David Cameron dapat mengusulkan undang-undang untuk melarang aplikasi perpesanan populer seperti Whatsapp jika ia terpilih lagi sebagai Perdana Menteri pada Mei 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya