SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Setelah lebih dari satu bulan, aparatur sipil negara atau ASN di Pemkot Solo menerapkan work from home (WFH). Kini, mereka akan masuk kantor lagi mulai Selasa (2/6/2020) mendatang.

Keputusan ASN Pemkot Solo masuk kantor lagi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.1/978 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo 061.1/930 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran 061.1/125 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pohon Berumur Ratusan Tahun di Pasar Bunder Sragen Ditebang, Hii… Ada Kerumunan Lebah

"Meniadakan atas ketentuan ASN di lingungan Pemkot Solo dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah dan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo untu masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan," demikian bunyi Surat Edaran tersebut yang diunggah oleh pengelola akun Instagram @humaspemkotsurakarta, Kamis (28/5/2020).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan perubahan jam kerja ASN di Pemkot Solo maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Berikut perubahannya.

Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak di Solo Bakal Diatur Dalam Perda?

1. OPD dengan sistem lima hari kerja (Senin-Jumat).
- Senin s.d. Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB

2. OPD dengan sistem enam hari kerja (Senin-Sabtu).
- Senin s.d. Kamis : 07.30 - 13.00 WIB
- Jumat : 07.30 - 11.00 WIB
- Sabtu : 07.30 - 12.00 WIB

Komisi IV DPRD Solo Tinjau Persiapan PPDB Online SD-SMP di Diskominfo SP, Begini Hasilnya

Protokol Kesehatan

ASN di lingkungan Pemkot Solo juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketika memasuki area kantor. Beberapa di antaranya adalah penggunaan masker selama perjalan dinas dari rumah ke kantor serta selama bekerja. Kemudian, bagi ASN yang memiliki gejala Covid-19 diminta untuk tidak masuk kantor.

Simulasi New Normal Pasar di Karanganyar, Ini Paling Sulit Diterapkan

Sebelum memasuki area kantor, pihak Pemkot Solo juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun.

Pemkot Solo juga menyediakan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan. Bahkan, di area Pemkot Solo juga diterapkan physical distancing atau jaga jarak satu meter pada aktivitas pekerjaan.

Rudy Belum Bahas Pengunduran Diri Achmad Purnomo Sebagai Cawali Pilkada Solo 2020, Ini Alasannya

"Menerapkan physical distancing dalam semua akfitivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja [(pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)]" kata Pemkot Solo dalam SE tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya