SOLOPOS.COM - Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra. (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, SOLO — Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai dari Camat, Kabag, Kabid, Sekretaris Dinas, dan guru yang mendaftar untuk seleksi jabatan pimpinan tertinggi (JPT) di Pemkab Grobogan bakal mengikuti sesi wawancara.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra kepada Solopos, Jumat (10/6/2022) menjelaskan, untuk wawancara rencana pada 14-15 Juni.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pada 8 Juni bertempat di Gedung Riptaloka, para peserta seleksi pengisian JPT mengikuti tahapan pembuatan makalah,” jelas Padma.

Makalah tersebut nantinya dipresentasikan dan menjadi bahan wawancara dari Pansel atau panitia seleksi jabatan yang akan dilaksanakan di Hotel 21 Purwodadi.

Pansel untuk tahap wawancara, lanjutnya akan melibatkan Kantor Regional BKN, Sekda, tokoh masyarakat (Tomas), perguruan tinggi dalam hal ini UNS Solo, serta dari BKPPD Grobogan.

Baca juga: Ruang Kelas Rusak, Siswa SDN 2 Penawangan Ujian di Teras Sekolah

Menurut Padma, tahap wawancara para peserta seleksi pengisian JPT dibagi dua dilaksanakan selama dua hari pada 14-15 Juni 2022.

“Selanjutnya pada 15 Juni malam atau setelah semua peserta seleksi jabatan menjalani wawancara, Pansel langsung menggelar sidang dan menghimpun nilai masing-masing peserta,” jelasnya.

Setelah itu nama-nama peserta seleksi, sebanyak 28 orang lengkap dengan nilainya sambung Padma, akan diserahkan ke Bupati Grobogan.

“Rencana diserahkan pada 16 Juni, selanjutnya hari itu juga diumumkan nama-nama peserta yang lolos untuk menduduki jabatan pimpinan tertinggi,” ujar Padma.

Baca juga: Waduh! Tunggakan BPJS Kesehatan Magelang Capai Rp6 Miliar

Seperti diketahui seleksi untuk mengisi JPT Pratama, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.

Kemudian seleksi jabatan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah.

Serta formasi JPT Pratama untuk Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

“Dari 32 berkas lamaran untuk sembilan formasi JPT Pratama, ada empat berkas lamaran yang dinyatakan tidak memenuhi syarat [TMS],” jelas Sekda Sumarsono, Rabu (25/55/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya