SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa diwawancara di Balai Kota Solo, Selasa (10/5/2022). (Espos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wakil Wali (Wawali) Kota Solo, Teguh Prakosa, menyoroti adanya aliran listrik di rumah-rumah ilegal atau hunian liar kawasan Bong Mojo, Jebres. Ia heran bagaimana warga tersebut bisa mendapatkan aliran listrik karena setahunya pemasangan listrik itu tidak bisa sembarangan.

Pernyataan itu dia sampaikan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Gedung DPRD Solo, baru-baru ini. “Sebetulnya kan PLN ya tidak sembarangan mengeluarkan listrik kalau memang itu daerah yang tidak ada RT tidak ada RW,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Teguh mengatakan permintaan pemasangan listrik dari masyarakat tidak boleh sembarangan dilayani. Apalagi bila lokasi permintaan pemasangan listrik tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sekarang kalau KTP-nya Baluwarti kemudian pasangnya di Bong Mojo, Jebres, kan seharusnya tidak sesuai KTP, dan seharusnya kan tidak diladeni,” katanya. Politikus PDIP itu menekankan pentingnya pelayanan publik sesuai regulasi.

“Jadi kalau kita gur golek duit terus tanpa melihat regulasi itu ya tidak boleh,” serunya. Tidak hanya dalam kasus rumah atau hunian liar di Bong Mojo, Solo, Teguh juga mendorong agar para pedagang kaki lima (PKL) tertib menggunakan listrik.

Baca Juga: Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo Diusut Polisi, Calon Pembeli Kabur

“Jadi harapan kami PLN ke depan, termasuk PKL yang tidak ada izin, mereka biar mandiri pakai genset atau apa. Yen dodolan butuh lampu ya pakai genset atau baterai. Jangan sampai di daerah terlarang listrike kencar-kencar,” katanya.

Merujuk kejadian jual beli tanah Bong Mojo, Teguh menekankan pentingnya komunikasi dan sinergitas antarinstansi, baik vertikal maupun horizontal. Targetnya bagaimana semua pihak bahu membahu mewujudkan ketertiban umum.

Pelajaran bagi Semua Pihak

“Itu harapan kami ke depan enggak seperti itu. Sehingga ini perlu dikomunikasikan dengan instansi yang lain, baik vertikal maupun horizontal, supaya ada kerja sama yang baik dalam menangani ketertiban di lingkungan Solo,” terangnya.

Baca Juga: 2 Tersangka Jual-Beli Lahan Bong Mojo Tidak Ditahan, Ini Alasannya 

Lebih jauh Teguh menyatakan setiap orang memang butuh tempat tinggal yang layak. Namun cara mendapatkan tempat tinggal yang layak harus sesuai regulasi. “Mengko nek ditertibke, nyuil maneh, nyuil maneh. Ya ora isa ngono,” urainya mengenai hunian liar di lahan Bong Mojo, Solo.

Ihwal proses hukum di kepolisian yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka jual beli tanah Bong Mojo, Solo, Teguh menyerukan agar menjadi pelajaran semua pihak. Hidup tidak boleh hanya modal meteran atau alat ukur dan patok tanah.

“Ya itu untuk pembelajaran semua saja. Karena mereka di zona nyaman terus. Seolah-olah hanya sangune meteran karo patok. Ya mohon maaf. Artinya bahwa itu hak pemerintah, hak masyarakat lain ya harus dihormati semua,” tegasnya.

Baca Juga: Pengusutan Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Lanjut, Ada Tersangka Lain?

Sementara itu, dari PLN Solo belum ada yang bisa dimintai tanggapannya mengenai aliran listrik yang sampai ke warga hunian liar lahan makam Bong Mojo, Solo. Pelaksana Humas PLN Solo, Elka Putri, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon maupun pesan Whatsapp, Jumat (19/8/2022) malam, belum merespons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya