SOLOPOS.COM - Ilustrasi aliran sesat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 10 kriteria ediologi yang dapat merusak orisinilitas agama Islam (aliran sesat).

Kriteria itu ditetapkan berdasar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 2007 lalu.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Solopos.com memperoleh informasi mengenai kriteria aliran sesat dari muisulsel.com pada Rabu (4/1/2023).

Berikut 10 kriteria aliran sesat menurut MUI:

  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah.
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an.
  5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak lima waktu.
  10. Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syari, seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya

Sebelumnya, MUI menetapkan dua aliran di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar sebagai aliran sesat.

Aliran sesat di Gowa bernama Bab Kesucian yang mengharamkan daging ikan, minum susu, dan melarang salat lima waktu.

Sedangkan, aliran sesat di Makassar bernama Hakikinya Hakiki. Pengikuti aliran tersebut mengaku bertemu dengan Allah dan menyebut Allah adalah manusia.

Pengikut juga mengaku bertemu Nabi Muhammad secara langsung. Selain itu menyebut rukun Islam ada 13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya