SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengakses situs gelap. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Boleh jadi, istilah sniffing masih terdengar asing untuk sebagian orang. Berikut pengertian apa itu sniffing dan potensi bahaya yang mengancam.

Sniffing adalah salah satu cyber crime atau kejahatan siber yang makin marak terjadi di tengah kemajuan teknologi. Sniffing adalah salah satu bentuk cyber crime yang dilakukan memanfaatkan jaringan internet dengan tujuan mengambil data pengguna secara ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejahatan siber ini bisa menimpa seseorang yang terhubung dengan jaringan internet (Wi-Fi) bersifat publik. Lalu lintas data dari clinet ke server atau sebaliknya, menjadi pintu masuk bagi pelaku tindak kejahatan sniffing.

Mereka akan menangkap paket-paket data yang dikirimkan dengan bantuan tools. Selanjutnya, program berbahaya akan disisipkan untuk mengambil seluruh data korban.

Sniffing bekerja dalam segmen data di layer transport melalui program berbahaya yang disisipkan tadi. Program tersebut memungkinkan sniffer (pelaku sniffing) untuk membaca seluruh data yang ada di gawai korban. Data tersebut bisa dibaca melalui protokol jaringan yang sering digunakan. Data pribadi, aplikasi e-commerce, dan aplikasi perbankan adalah yang paling sering menjadi korban kejahatan siber sniffing.

Pada Desember 2022, modus sniffing baru ditemukan di Indonesia dengan menyamar sebagai kurir paket. Sniffer yang berpura-pura sebagai kurir paket lalu mengirimkan file dengan ekstensi APK.

Korban diminta membuka file tersebut dengan dalih sebagai resi atau bukti pengiriman paket. Saat file APK yang dikirim oleh sniffer dibuka, program berbahaya akan langsung tertanam di ponsel korban.

Program berbahaya tersebut bisa mengambil alih seluruh data di ponsel, termasuk menguras saldo rekening.

Cara Menghindari Sniffing

  1. Jangan pernah buka file mencurigakan

Apabila mendapat pesan berisi file atau tautan mencurigakan, jangan pernah sekali-kali membuka tautan tersebut. File mencurigakan salah satunya adalah aplikasi tak terpercaya, biasanya dengan ekstensi .apk atau .exe.

Jika mendapat pesan berisi file dengan ekstensi APK atau EXE, jangan dibuka.

  1. Hati-hati dalam mengunduh file

Laman internet yang tak terbatas juga menjadi “wahana bermain” yang subur bagi para sniffer. Biasanya korban tak sadar jika aplikasi berbahaya masuk ke ponsel atau komputernya saat sedang mengunduh file.

Solusinya, selalu periksa kembali file yang akan diunduh (download). Pastikan file tersebut benar. Batalkan pengunduhan jika format file .apk. .exe atau ekstensi mencurigakan lainnya.

  1. Jangan Gunakan Wi-Fi untuk Transaksi Keuangan

Mengingat Wi-Fi adalah salah satu gerbang masuk bagi kejahatan siber sniffing, maka perlu kewaspadaan dalam menggunakan jaringan bersifat terbuka itu. Jangan lakukan transaksi keuangan menggunakan internet banking jika Anda terhubung dengan Wi-Fi.

Sebab, hal itu bisa dibaca oleh sniffer yang telah menyusup ke jaringan. Matikan Wi-Fi dan gunakan jaringan pribadi saat memakai aplikasi perbankan atau yang menyangkut data konfidensial.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Apa Itu Sniffing? Kenali Bahaya dan Cara Pencegahannya”

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya