SOLOPOS.COM - Ilustrai pria menggunakan rokok elektrik (brucebraley.com)

Bagi wisatawan di Thailand, penggunaan dan kepemilikan rokok elektrik adalah ilegal .

Solopos.com, BANGKOK – Agen-agen perjalanan yang memiliki layanan ke Thailand mulai memperingatkan klien mereka untuk tidak membawa rokok elektrik saat berkunjung ke negeri gajah putih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Travel Weekly, Kamis (10/8/2017), Manajer Langley Travel, Pat Waterton, baru saja mengetahui kalau otoritas Thailand melarang penggunaan dan kepemilikan rokok elektrik.

Ia baru mengetahui aturan tersebut setelah ditelpon adiknya mengenai keponakannya yang ditahan setelah kedapatan memiliki rokok elektrik. Keponakan yang disebut bernama James itu diancam kurungan penjara hingga 10 tahun. Namun ia dibebaskan setelah membayar dendan  125 Pound atau sekitar Rp2,1 juta.

“Saya ditelepon kakak saya yang mengatakan James ditangkap gara-gara rokok elektrik. Dia sempat akan ditahan,namun bebas karena denda. Sepuluh tahun adalah masa tahanan yang terlampau lama hanya karena rokok elektrik,” ucap Pat.

Imbauan untuk tidak membawa rokok elektrik juga ada di laman resmi Kementerian Luar Negeri Inggris. Di laman tersebut rokok elektrik dikategorikan sebagai barang yang akan disita. Pemilik barang akan didenda atau ditahan hingga 10 tahun kalau terbukti bersalah.

“Sekarang, kalau saya menjual paket wisata ke Thailand, larangan tentang rokok elektrik akan menjadi hal utama untuk disampaikan pada klien,” tambah Pat.

Dilansir Independent.co.uk, Selasa (15/8/2017), otoritas Thailand sudah menetapkan larangan impor rokok elektrik sejak November 2014. Aturan itu meluas hingga ekspor atau penjualan rokok elektrik.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya