SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pelajar di wilayah Kartasura, Sukoharjo, dilaporkan menjadi korban begal payudara saat berjalan pulang dari sekolah, Senin (8/8/2022) pukul 14.00 WIB. Laporan itu sudah masuk ke Satreskrim Polres Sukoharjo dan saat ini tengah diproses.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Satreskrim Polres Sukoharjo yang diterima Solopos.com, Selasa (9/8/2022), pelajar yang jadi korban begal payudara itu berinisial LDD, 15. Sedangkan pelaku yang sudah tertangkap bernama Erganandya PW, warga Pasar Kliwon, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Teguh Prasetyo, dalam keterangan tertulis tersebut mengungkapkan laporan kejadian itu diterima dengan Nomor : LP/B/125/VIII/2022/SPKT/POLRES SUKOHARJO/POLDA JATENG, bertanggal 8 Agustus 2022.

“Korban dan saksi sepulang sekolah berjalan ke rumah. Sampai di TKP [tempat kejadian perkara] tiba-tiba ada laki-laki dari arah belakang korban mengendarai sepeda motor berhenti di samping korban,” ungkap Teguh.

Ia mengatakan pelaku begal payudara di Kartasura, Sukoharjo, itu awalnya menanyakan arah kepada pelajar tersebut. Setelah dijawab korban, pelaku melakukan tindak kejahatan seksual itu.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Madiun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Korban shock dan menangis, namun berusaha membuka penutup wajah dan jaket pelaku. Pelaku sempat berhasil melajukan kendaraan sejauh 10 meter kemudian ada saksi 2 datang menangkap pelaku,” kata Teguh.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, olah TKP. Polisi juga memeriksa korban dan meminta hasil visum sebagai bukti. Barang bukti berupa satu jaket warma hijau, satu tas pinggang warna biru kombinasi oranye, dan satu motor merek Honda.

Pelaku begal payudara itu diamankan warga kemudian diserahkan ke Polres Sukoharjo. Mengingat korban masih di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Madiun Tertangkap, Korban yang Melapor 5 Orang

Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya