SOLOPOS.COM - Polisi menangkap RA, warga Matesih, Karanganyar, saat berkeliling mengedarkan miras di kawasan Kestalan, Solo, Rabu (25/8/2021) malam. (Istimewa-dok Tim Sparta)

Solopos.com, SOLO — Warga Matesih, Karanganyar, RA, 29, ditangkap Tim Sparta Polresta Solo, saat berkeliling menawarkan minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, Rabu (25/8/2021) malam.

Fenomena menawarkan miras dengan berkeliling itu cenderung sebagai modus baru karena biasanya penjualan miras dilakukan di rumah. Pelaku ditangkap saat Tim Sparta yang sedang berpatroli curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Kamis (26/8/2021), mengatakan RA ditangkap saat mengendarai sepeda motor sembari membawa boks kardus berisi 6 botol miras ciu, 3 miras ciu oplosan ketan hitam, 3 miras ciu oplosan jenis leci seluruhnya berukuran 1,5 liter per botol.

Baca juga: Grafiti Sindir Pemerintah di Solo Dihapus, Gibran Tegaskan Bukan karena Kontennya

Lalu, polisi juga menyita satu botol kecil berisi ciu lawaran. “Dia berkeliling sekaligus COD [cash on delivery] miras yang sudah dipesan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” papar dia.

Warga Mengadu karena Resah

Sementara itu, saat menangkap RA polisi juga memperoleh laporan aktivitas penjualan ciu di kawasan Jebres. Tim Sparta pun langsung menuju lokasi aduan berdasarkan share location.

“Inisial penjual miras DTA, 42, dalam aduan banyak warga resah karena banyak orang datang ke sana setiap malam. Apalagi saat akhir pekan,” papar dia.

Baca juga: Proyek Drainase Jl S Parman Solo Telan Rp3,4 Miliar, Legislator: Pekerjaan Selesai, Genangan Teratasi!

Ia menambahkan polisi menyita 4 botol miras ciu lawaran berukruan 1,5 liter, lalu satu botol gedang klutuk, dan 26 botol kecil berisi ciu lawaran.

Sutoyo menegaskan kepolisian terus berkomitmen Solo Bebas Pekat sehingga jangan mencoba-coba menjual atau mengedarkan miras.

Lebih lanjut, dia berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan penyakit masyarakat (pekat) melalui call center.

Baca juga: Tim Sparta Gerebek 2 PSK Online dan 3 Pasangan Tak Resmi di Hotel Banjarsari Solo

Ia menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo. Hal itu untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindak lanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya