SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat batas privasi makin tipis. Data-data pribadi semakin mudah tersebar. Sampai kini belum ada payung hukum yang memadai untuk mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Pengaturan yang tersebar di berbagai undang-undang belum sepenuhnya mengacu prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Regulasi khusus dalam bentuk undang-undang tentang perlindungan data pribadi sangat diperlukan agar lebih ada kepastian perlindungan data pribadi warga negara. 

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Data pribadi itu antara lain nama lengkap, alamat surat elektronik, nomor kontak, akun media sosial, nomor rekening bank, dan lain sebagainya. UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya sebagai hak asasi. Jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu pun dinyatakan sebagai hak asasi.

Saat ini substansi perlindungan data pribadi tersebar setidaknya di 30 undang-undang. Masing-masing saling tumpah tindih karena tidak terintegrasi dalam konsep besar perlindungan data pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya