SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui perantara game online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak perempuan di bawah umur melalui game online free fire.

Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Hutagaol, menyebutkan 11 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual tersebut. Polisi menetapkan S atau Reza, 21, sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka S melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan memanfaatkan salah satu game online free fire. Sasarannya anak perempuan di bawah umur,” kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga : Geger Hujan Koin Rp70 Juta di Depan Masjid Agung

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua salah satu korban yang berada di Papua. Dia melapor kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menindaklanjuti laporan tersebut dengan melapor ke Bareskrim Polri pada 22 September 2021.

Laporan Orang Tua di Papua

Orang tua korban melaporkan konten pornografi di ponsel anaknya. Tidak hanya itu, orang tua korban juga menemukan percakapan asusila melalui pesan instan WhatsApp yang dilakukan teman main korban di game online, yakni tersangka S.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menelusuri keberadaan S. Dia berada di Kalimantan Timur. “Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban,” kata Hutagaol.

Baca Juga : Waduh! Arab Saudi Hanya Akui 4 Vaksin Covid-19, Sinovac Tak Termasuk

Diamond atau DM merupakan alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game online free fire. DM bisa digunakan membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.

Tersangka menjanjikan 500-600 diamond. Harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa Rp100.000. Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik sehingga bertukar nomor WhatsApp.

“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video porno juga,” ungkap Hutagaol.

Baca Juga : Hasil Lengkap Undian BWF World Tour Finals

Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau melakukan video call sex (VCS) melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka mengancam korban yang menolak VCS, yakni akan menghapus akun game online sehingga korban terpaksa menuruti keinginan tersangka.

“Jadi anak-anak itu menjadi korban tersangka. Dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka,” jelas dia.

Ancaman Hukuman

Polisi menjerat tersangka dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Kalah Lawan PSCS Jadi Performa Terburuk Persis Solo di Fase Grup

Polisi juga menggunakan aturan lain, yakni dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.9/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bila tersangka terbukti melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadhan, menyebutkan pengungkapan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama orang tua.

Baca Juga : Hadiah Minim, Lomba Sekolah Adiwiyata di Sragen Minim Peserta

Menurut dia, orang tua harus betul-betul mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. “Ini peringatan kepada orang tua untuk melindungi anak. Tingkatkan pengawasan sehingga jangan sampai anak menjadi korban. Apalagi pelaku kejahatan seksual dunia maya,” tutur Ramadhan.

Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Robert Parlindungan S., menyebutkan pengungkapan kejahatan seksual daring terhadap anak menunjukkan bahwa penting berupaya melindungi anak.

Dia menyebut kasus kekerasan terhadap anak meningkat pada masa pandemi Covid-19. “Kami juga berusaha menekannya,” kata Robert.

Perwakilan KPAI, Margaret, mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap dugaan kasus-kasus pelanggaran hak anak dan kasus di dunia siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya