SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Solo, Rabu (20/1/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio mengungkapkan bandar narkoba kini lebih cermat dalam merekrut pengedar maupun kurir. Masyarakat diminta waspada dan jangan mudah terbujuk dengan modus perekrutan bandar tersebut.

Menurut Kompol Djoko, bandar biasanya membujuk teman-teman mereka yang tidak memiliki pekerjaan untuk ikut bekerja menjadi pengedar. Mereka mengiming-imingi upah Rp30.000 untuk sekali pengantaran ke satu alamat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tugas mereka meletakkan narkoba pesanan ke suatu tempat sesuai kesepakatan. Pengedar juga bertugas mengemas sabu-sabu dalam paket besar menjadi paket kecil seberat satu hingga dua gram.

Regulasi SIPD Tak Jelas, Bupati Sragen Terbang Ke Jakarta Protes Kemendagri

“Biasanya bandar sekadar memberikan komisi kepada pengedar atau biasa disebut peluncur. Tetapi kini upah dihitung per lokasi. Apabila bisa 10 lokasi per hari pengedar mendapat Rp300.000,” papar Kompol Djoko mengenai modus bandar narkoba Solo.

Djoko menyebut pengedar juga mengambil paket besar sabu-sabu atas petunjuk bandar pada sebuah lokasi. Namun, pengedar tidak menerima uang dari pembeli sabu-sabu.

Pengedar hanya bertugas mengirimkan sabu-sabu ke setiap alamat dengan penanda khusus. Tanda itu seperti tiang listrik pada gang-gang sepi. Dengan begitu pengedar itu juga tidak mencari pembeli secara langsung.

Update Covid-19 Ponpes Colomadu: 5 Santri Sembuh, 20 Lainnya Tunggu Hasil Swab

Sebelumnya pada 2020, pernah ada modus baru lokasi pengambilan sabu-sabu khususnya wilayah Banjarsari. Lokasi yang pada bandar narkoba Solo itu pilih ykani minimarket. Sabu-sabu itu mereka letakkan pada rak-rak makanan.

Namun, cara ini dianggap cukup berisiko sehingga tidak digunakan lagi. Djoko menyebut Solo bukan hanya menjadi lokasi transit dalam peredaran narkoba. Kini banyak bandar yang memperoleh sabu-sabu dari luar Jawa Tengah dan dijual di Solo.

Tidak Tebang Pilih

Hal itu menunjukkan sabu-sabu cukup laku di Solo. “Anggota saya minta kerja ekstra, telaten, koordinasi, dan tidak tebang pilih. Ini untuk memberantas peredaran narkotika di Solo,” papar Djoko.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Sementara itu, sepanjang Januari 2021, Satnarkoba Polresta Solo telah menangkap tujuh tersangka mulai dari pengedar hingga pengguna. Seorang tersangka, WW, mengaku merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada 2016 lalu.

Ia dihukum empat tahun penjara. Tersangka lain, RM, mengaku sebagai pengedar sabu-sabu yang dibayar setiap sukses meletakkan paket sabu-sabu pada setiap alamat. Per alamat ia dibayar Rp30.000.

“Sehari saya bisa meletakkan lima alamat. Uangnya saya gunakan makan untuk kehidupan sehari-hari,” beber RM.

Hujan Lebat, Talut Ambrol Timpa Rumah Warga Ngargoyoso Karanganyar

Pembayaran per alamat dinilai lebih menguntungkan daripada sekadar komisi setiap paket. Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan asal Purwosari, Solo, SW, 49, yang menjadi penjual sabu-sabu karena diminta anaknya.

Padahal si anak saat ini tengah menjalani hukuman penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba. SW nekat berjualan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan anaknya yang menjalani hukuman di rutan luar Soloraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya