SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Satgas Waspada Invesitigasi menemukan 125 fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal tersebut masih banyak beredar lewat situs web, aplikasi, maupun penawaran SMS.

Oleh sebab itu, pihak OJK meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum melakukan pinjaman online. Caranya dengan mengeceknya di daftar OJK. Pada Oktober 2019 lalu, Satgas Waspada Investigasi (SWI) telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian, total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani SW sampai November 2019 sebanyak 1.494 dari 1.898 sejak 2018. Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam siaran pers yang dikutip Solopos.com, Minggu (8/12/2019), mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuarakat menjadi korban fintech peer-to-peer lending ilegal.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech P2P lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Sebagai informasi, SWI terdiri dari 13 kementerian/lembaga, antara lain, OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kemenag, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, dan BKPM.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya