SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas berisiko meningkatkan penularan Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai melonggarkan kebijakan makan di tempat untuk warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya.

Makan di tempat diperbolehkan dengan ketentuan maksimal tiga pengunjung dan batas waktu makan paling lama 20 menit. Sementara bagi restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung toko tertutup baik tersendiri atau di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery order atau take away.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka masih dilarang melayani makan di tempat. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Salut! Koramil Kartasura Bagi-Bagi Nasi Sayur Lodeh Tujuh Rupa Ke Warga Isoman

Selain kebijakan makan di tempat, Inbup Sukoharjo yang diterbitkan pada 26 Juli ini mengatur pula penutupan mal hingga larangan hajatan. Dalam Instruksi Bupati, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara apotek dan toko obat diperbolehkan buka hingga 24 jam. Terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan Sukoharjo baik pada lokasi tersendiri atau pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional pukul 20.00 WIB.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan tutup sementara kecuali akses supermarket, restoran dan pasar swalayan. Selanjutnya, tempat ibadah, masjid musala, gereja, vihara, pura, klenteng tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga: Tak Ada Pelonggaran, Penutupan Jalan di Sukoharjo Dilanjutkan

Melarang Kegiatan Sosial Budaya

Sementara itu, jika warung makan boleh buka dan layani makan di tempat, fasilitas umum di Sukoharjo sementara ditutup. Pemkab Sukoharjo masih melarang kegiatan sosial seni budaya, destinasi wisata tutup. Begitu pula usaha wisata dan tempat hiburan tutup sementara, di antaranya tempat karaoke, spa, game online, bioskop, tempat olahraga.

Hajatan atau pernikahan hanya boleh ijab kabul maksimal dihadiri 10 orang dengan membawa hasil tes antigen paling lama 1 x 24 jam. Selain itu menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan makan di tempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Aturan bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum harus menunjukkan surat vaksin dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H-2 untuk penumpang pesawat udara serta antigen untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: Polisi Sukoharjo Terobos Gang Sempit Pakai Motor Berberonjong Bagikan Sembako

Penyekatan jalan masih terus berjalan selama PPKM Level 4 di Sukoharjo. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar aturan bupati. Sanksi berupa denda administrasi hingga penutupan usaha.

Bupati Etik mengatakan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Etik pun mengimbau warga mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, kurangi mobilitas, dan menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya